Mencuri Sepeda Motor dari Dalam Rumah, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

- Penulis

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, LANGKAT | – Kepolisian Sektor Padang Tualang, Kabupaten Langkat, menangkap dua pemuda yang diduga terlibat pencurian sepeda motor dari dalam rumah warga. Aksi pencurian itu terjadi di Dusun Rakyat Rejo, Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang, pada 28 Oktober 2025.

Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jekson Situmorang, mengatakan pencurian diketahui pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, seorang saksi bernama Ngatini (71) mendapati pintu dan jendela rumahnya dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, sepeda motor milik Sudiyanto (51) yang sebelumnya diparkir di dalam kamar sudah tidak ada.

Korban sempat berupaya mencari sepeda motor tersebut di sekitar rumah dan bertanya kepada tetangga, namun tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Tualang.

Berdasarkan laporan dan keterangan sejumlah saksi, polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku. Pada Jumat, 19 Desember 2025, petugas Unit Reskrim Polsek Padang Tualang menangkap dua tersangka berinisial IA (22) dan VAS (22) di lokasi berbeda.
Menurut polisi, IA berperan masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis, lalu membawa kabur sepeda motor. Sementara itu, VAS bertugas mengawasi situasi di luar rumah saat aksi pencurian berlangsung.

Baca Juga :  Dalam Sepekan Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Mengungkap 30 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, dokumen kendaraan, linggis, dan jaket yang digunakan saat beraksi. Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian sempat dijual kepada seorang warga berinisial DN seharga Rp4 juta dan berhasil ditemukan kembali di sekitar rumah pembeli.

Kapolsek Padang Tualang, Iptu Bayu Mahardika, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Polsek Padang Tualang dan dijerat Pasal 363 ayat (2) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta. (**/M Taufik)

Berita Terkait

Polsek Siantar Martoba Tangkap Diduga Pelaku Curas Didepan Suzuya
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Lawan Petugas, Polisi Berikan Tindakan Tegas terhadap Terduga Otak Pencurian di Marelan
Jatanras Polda Sumut Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Marelan, Satu Masih Buron
Tersangka Sudah Ditetapkan, Penangkapan Nihil: Kasus Tualang Tuai Kritik
Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita
Polisi Berikan Tindakan Tegas Terhadap Terduga Spesialis Curanmor di Binjai
Curi Motor di Parkiran Fitnes, Seorang Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Binjai

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:39 WIB

Polsek Siantar Martoba Tangkap Diduga Pelaku Curas Didepan Suzuya

Rabu, 22 April 2026 - 22:21 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 21:48 WIB

Lawan Petugas, Polisi Berikan Tindakan Tegas terhadap Terduga Otak Pencurian di Marelan

Rabu, 22 April 2026 - 21:15 WIB

Tersangka Sudah Ditetapkan, Penangkapan Nihil: Kasus Tualang Tuai Kritik

Rabu, 22 April 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita

Berita Terbaru