Operasi Undercover Satresnarkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BINJAI | – Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Polres Binjai. Melalui operasi undercover Satresnarkoba yang digelar dini hari, petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Binjai, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FA (23) dan PA (26), warga Gang Keluarga, Sei Sekambing, Medan. Keduanya ditangkap di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika yang langsung direspons cepat oleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. Tim kemudian diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.

Saat petugas tiba di TKP, ditemukan dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor. Namun ketika dihampiri petugas, keduanya langsung melarikan diri dengan sepeda motor sehingga terjadi aksi pengejaran di tengah malam.

Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan kedua pelaku di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 butir narkotika jenis ekstasi dengan rincian 4 butir warna pink seberat 2,00 gram dan 4 butir warna biru seberat 1,80 gram. Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih BK 4834 AKU serta 2 unit handphone iPhone milik pelaku.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai,” ujar AKP Ismail Pane.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

(**/M Taufik)

Berita Terkait

Kapolres Binjai Yang Baru, Disambut Tarian Melayu Dan Tradisi Kepolisian
Keluarga Apresiasi Polrestabes Medan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tewasnya ASN BPN Nias Utara
Polres langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
Tingkatkan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Stabat Imbau Warga Waspada Curanmor
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 PJU dan Kapolres, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Bhabinkamtibmas Polsek Stabat Ingatkan Warga Waspada Curanmor dan Sosialisasikan Call Center 110
Patroli Hingga Subuh,Polres Pematangsiantar Amankan  Enam Sepedamotor Knalpot Brong
Polsek Tanjung Pura Gelar Pengamanan Minggu Kasih, Jaga Kondusivitas Ibadah

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:21 WIB

Kapolres Binjai Yang Baru, Disambut Tarian Melayu Dan Tradisi Kepolisian

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:30 WIB

Keluarga Apresiasi Polrestabes Medan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tewasnya ASN BPN Nias Utara

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:52 WIB

Polres langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Senin, 13 Juli 2026 - 18:46 WIB

Tingkatkan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Stabat Imbau Warga Waspada Curanmor

Senin, 13 Juli 2026 - 15:20 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 PJU dan Kapolres, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru