Operasi Undercover Satresnarkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BINJAI | – Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Polres Binjai. Melalui operasi undercover Satresnarkoba yang digelar dini hari, petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Binjai, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FA (23) dan PA (26), warga Gang Keluarga, Sei Sekambing, Medan. Keduanya ditangkap di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika yang langsung direspons cepat oleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. Tim kemudian diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.

Saat petugas tiba di TKP, ditemukan dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor. Namun ketika dihampiri petugas, keduanya langsung melarikan diri dengan sepeda motor sehingga terjadi aksi pengejaran di tengah malam.

Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan kedua pelaku di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat.

Baca Juga :  Kunjungi Mako Brimob Sumut, Kapolda Tekankan Sinergi dan Pelayanan Masyarakat

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 butir narkotika jenis ekstasi dengan rincian 4 butir warna pink seberat 2,00 gram dan 4 butir warna biru seberat 1,80 gram. Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih BK 4834 AKU serta 2 unit handphone iPhone milik pelaku.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai,” ujar AKP Ismail Pane.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

(**/M Taufik)

Berita Terkait

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan
Peduli Keselamatan Pengendara, Kapolda Sumut Turun Langsung Bagikan Helm dan Imbau Tertib Lalu Lintas
Wujudkan Kepedulian Nyata, Polres Binjai Bersama Bhayangkari Gelar Bakti Kesehatan Operasi Katarak
Minggu Kasih di Gereja HKBP Stabat, Kapolres Langkat Ajak Jemaat Bersama Jaga Kamtibmas
Minggu Kasih di Gereja HKBP Sudirman, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Respons Cepat Laporan Warga, Timsus Macan Polres Belawan Amankan Dua Terduga Pelaku Tawuran
Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta Saat Korban Tahajud, Pencuri di Pelawi Selatan Dibekuk Polsek Babalan
Polres Sibolga Ungkap Pencurian Rumah, Gasak Motor hingga 30 Kain Ulos Batak

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Peduli Keselamatan Pengendara, Kapolda Sumut Turun Langsung Bagikan Helm dan Imbau Tertib Lalu Lintas

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Wujudkan Kepedulian Nyata, Polres Binjai Bersama Bhayangkari Gelar Bakti Kesehatan Operasi Katarak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Minggu Kasih di Gereja HKBP Stabat, Kapolres Langkat Ajak Jemaat Bersama Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Minggu Kasih di Gereja HKBP Sudirman, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru