Pastikan Tidak Ada Kecurangan, Tim Satgas Pangan Polda Sumut Sidak MINYAKITA di Pasar Medan

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN |– Tim Satgas Pangan Sumatera Utara yang terdiri dari Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Disperindag ESDM Provinsi Sumut, dan PUD Pasar Kota Medan lakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng Minyakita di Pasar Sei Sikambing dan Pasar Pringgan, Kota Medan, pada Rabu, (12/3/2025).

Sidak ini bertujuan memastikan volume minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan standar yang tertera, yaitu 1 liter. Tim dipimpin oleh Kanit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Indah Handayani, S.H., M.H., yang didampingi Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Sumut, Charles TH Situmorang, serta perwakilan dari PUD Pasar Kota Medan.

Di Pasar Sei Sikambing, pengecekan dimulai di Toko Udin MS dengan membeli Minyakita kemasan pouch 1 liter. Setelah dituangkan ke gelas takar, hasilnya menunjukkan volume sesuai, yakni 1000 ml.

Pengecekan serupa dilakukan di Toko Jadi yang berada di luar area pasar dengan kemasan botol 1 liter. Hasilnya juga menunjukkan volume yang tepat, yaitu 1000 ml.

Di Pasar Pringgan, Tim Satgas menguji Minyakita kemasan pouch dari Toko Alan dan Toko QQ. Kedua toko tersebut menunjukkan hasil yang sama, yaitu 1000 ml sesuai dengan ukuran tertera.

Baca Juga :  Ditutup Beberapa Hari Karena Longsor, Akses Jalan Medan Brastagi Dibuka

AKP Indah Handayani menegaskan bahwa sidak ini merupakan langkah pengawasan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam produk yang dikonsumsi masyarakat. “Kami tidak menemukan adanya pengurangan isi pada produk Minyakita baik dalam kemasan pouch maupun botol. Semuanya sesuai takaran 1 liter. Pengawasan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala,” tegasnya.

Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Sumut, Charles TH Situmorang, menyampaikan bahwa hasil sidak menunjukkan seluruh produk Minyakita yang diuji memenuhi standar.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada Satgas Pangan jika menemukan kasus pengurangan isi kemasan. Selain itu, harga Minyakita juga harus berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai surat edaran yang telah kami keluarkan,” ujarnya.

Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk kebutuhan pokok masyarakat. “Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. *M Taufik.

Berita Terkait

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan
Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Residivis Pencuri Ponsel, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 12:44 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 12:33 WIB

Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Kamis, 16 April 2026 - 14:41 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

Berita Terbaru