Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Berastagi, Lima Tersangka Ditahan dan Dua DPO

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN |– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial MP, alias Sela, yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024.

Korban, seorang wanita berusia 26 tahun, diketahui sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di kediamannya di Jalan Merdeka, Pematang Siantar. Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Senin, 28 Oktober 2024, menyampaikan hasil penyelidikan dan otopsi yang menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kehilangan darah parah dan luka-luka serius di tubuh dan kepala.

“Dari hasil penelusuran dan otopsi, korban meninggal karena luka berat di beberapa bagian tubuhnya,” ujar Kombes Pol. Sumaryono.

Insiden penganiayaan terjadi di rumah Jo pada 20 Oktober 2024, di mana Jo diduga menyerang korban menggunakan tangan dan gagang sapu kayu, setelah keduanya terlibat dalam hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kelurahan Kwala Bingai Memotifasi Anak Usia Dini Agar Tidak Kecanduan HP

“Motif yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara korban dan tersangka Jo,” tambahnya.

Untuk menutupi jejak, Jo diduga meminta bantuan beberapa orang dengan imbalan uang untuk menghilangkan bukti kejahatan. Dalam perkembangan kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk S dan EI, yang turut membantu membuang jenazah korban. Dua anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, diperiksa sebagai saksi.

Barang bukti, termasuk bantal dan seprei bercak darah, serta barang pribadi milik korban, ditemukan di rumah tersangka utama. Jo berhasil ditangkap di sebuah klinik kecantikan di Pematang Siantar.

Polda Sumut menerapkan Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHPidana untuk tersangka utama dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, sementara tersangka lainnya dijerat Pasal 221 Juncto 55 KUHPidana karena membantu menutupi kejahatan. (Dina Kesuma)

Berita Terkait

Polres Binjai Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI Tahun 2026 Dengan Sederhana
Antisipasi Geng Motor hingga Balap Liar, Satlantas Polres Langkat Gelar Patroli UKL di Stabat
Respon Laporan Warga Polres Langkat Musnahkan Gubuk Penyalahgunaan Narkoba
Kapolda Sumut Turun Langsung Pantau Kondisi Sinabung dan Kesiapan Personel Bantu Masyarakat di Karo
Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diamankan
Kapolres Binjai dan Ketua Bhayangkari Donorkan Darah Sambut Hari Jadi ke-78 Polwan
Kapolres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Stabat, Berikan Motivasi dan Edukasi Kamtibmas kepada Pelajar
Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob dan Peralatan Pendukung

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:40 WIB

Polres Binjai Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI Tahun 2026 Dengan Sederhana

Kamis, 3 September 2026 - 07:21 WIB

Antisipasi Geng Motor hingga Balap Liar, Satlantas Polres Langkat Gelar Patroli UKL di Stabat

Kamis, 3 September 2026 - 07:09 WIB

Respon Laporan Warga Polres Langkat Musnahkan Gubuk Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 3 September 2026 - 07:02 WIB

Kapolda Sumut Turun Langsung Pantau Kondisi Sinabung dan Kesiapan Personel Bantu Masyarakat di Karo

Kamis, 3 September 2026 - 06:55 WIB

Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diamankan

Berita Terbaru