Polisi Amankan Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Gading, Airsoft Gun Turut Disita

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BATU BARA | – Polres Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/2/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABM (49), wiraswasta yang berdomisili di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 17 Februari 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,40 gram, terdiri atas satu plastik klip besar seberat 5 gram dan delapan plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto keseluruhan 11,40 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, dompet kecil warna biru, serta uang tunai sebesar Rp3.050.000 yang diduga hasil transaksi. Polisi juga menyita satu unit mobil BMW E36 warna hitam BK 1181 AT dan satu pucuk senjata airsoft gun warna silver.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Seorang Pria Pengedar Shabu

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba mengatakan penindakan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Arifin.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah
Terekam CCTV, Polsek Binjai Kota Tangkap Pencuri Kabel Tower
Debit Air Naik hingga 50 Sentimeter, Polsek Tanjung Pura Gerak Cepat Pantau Warga Terdampak Banjir
Penerbangan Kualanamu Batal, Polresta Deli Serdang Siagakan Pengamanan dan Kesehatan
Polresta Deli Serdang Fasilitasi Mediasi K-SPSI AGN dan Pihak Bandara Kualanamu
418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian, Polda Sumut Kawal Proses Kepulangan
Penerbangan Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Polda Sumut Siagakan 108 Personel di Kualanamu Layani Penumpang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:41 WIB

Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 16:36 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Terekam CCTV, Polsek Binjai Kota Tangkap Pencuri Kabel Tower

Senin, 7 September 2026 - 21:31 WIB

Penerbangan Kualanamu Batal, Polresta Deli Serdang Siagakan Pengamanan dan Kesehatan

Senin, 7 September 2026 - 21:22 WIB

Polresta Deli Serdang Fasilitasi Mediasi K-SPSI AGN dan Pihak Bandara Kualanamu

Berita Terbaru