Polisi Hentikan Perkara Laka Lantas di Siantar Usai Tiga Pihak Sepakat Damai

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, PEMATANGSIANTAR | – Polres Pematangsiantar resmi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Sutomo melalui keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan ini diambil setelah tiga pihak yang terlibat sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, memfasilitasi langsung mediasi antarpihak di Ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Senin (6/4/2026).

Kronologi Kejadian

Kecelakaan tersebut sebelumnya dilaporkan melalui LP Nomor: LP/A/64/IV/2026 pada tanggal 1 April 2026. Peristiwa terjadi pada Selasa (31/3/2026) malam di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Kecelakaan melibatkan mobil Toyota Kijang Innova yang dikemudikan oleh ASS dengan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh ODP yang berboncengan dengan GWS. Insiden tersebut mengakibatkan:

  • Satu orang penumpang motor (GWS) meninggal dunia.

  • Pengendara motor (ODP) mengalami luka ringan.

Baca Juga :  Polda Riau Bongkar Praktik Oplosan Beras, Rusak Program Pangan Nasional

Kepastian Hukum melalui Gelar Perkara

Kapolres menyatakan bahwa mediasi bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Para pihak menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah yang tidak diinginkan.

Menindaklanjuti kesepakatan damai tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar melakukan gelar perkara pada Senin (13/4/2026). Gelar perkara dihadiri oleh jajaran KBO Sat Lantas, Sat Reskrim, Kanit Gakkum, Kanit Propam, serta personel Sikum dan Siwas.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan perkara ini dapat dihentikan dengan memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:

  1. Penyusunan Notulen Gelar Perkara.

  2. Nota Ajuan Kasat Lantas mengenai penghentian penyidikan.

  3. Penerbitan Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan (SP2LID).

Dengan dipenuhinya poin-poin tersebut, perkara kecelakaan lalu lintas ini dinyatakan selesai dan dihentikan secara resmi demi hukum.

(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Dapat Perlawanan Warga Satresnarkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Sarang Narkoba Klambir V
Sat Reskrim Polres Asahan Amankan Remaja Pembawa Sajam yang Diduga Hendak Tawuran
Patroli UKL Satlantas Polres Langkat: Wujud Nyata Polri Jaga Keamanan Malam Hari
Kapolda Sumut: Perubahan UU Polri Harus Jadi Fondasi Profesionalisme dan Akuntabilitas
Kapolda Sumut Serahkan Penghargaan ZI dan Pelayanan Prima kepada Satker Berprestasi
Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Ganja di Batang Angkola, Dua Orang Diamankan
Kapolres Langkat Perkuat Silaturahmi dengan PD Al Washliyah Langkat, Bangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif
Polsek Padang Tualang Laksanakan Patroli, Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:34 WIB

Dapat Perlawanan Warga Satresnarkoba Polrestabes Medan Bumihanguskan Sarang Narkoba Klambir V

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:27 WIB

Sat Reskrim Polres Asahan Amankan Remaja Pembawa Sajam yang Diduga Hendak Tawuran

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:48 WIB

Patroli UKL Satlantas Polres Langkat: Wujud Nyata Polri Jaga Keamanan Malam Hari

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:43 WIB

Kapolda Sumut: Perubahan UU Polri Harus Jadi Fondasi Profesionalisme dan Akuntabilitas

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:12 WIB

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Ganja di Batang Angkola, Dua Orang Diamankan

Berita Terbaru