Polisi Hentikan Perkara Laka Lantas di Siantar Usai Tiga Pihak Sepakat Damai

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, PEMATANGSIANTAR | – Polres Pematangsiantar resmi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Sutomo melalui keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan ini diambil setelah tiga pihak yang terlibat sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, memfasilitasi langsung mediasi antarpihak di Ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Senin (6/4/2026).

Kronologi Kejadian

Kecelakaan tersebut sebelumnya dilaporkan melalui LP Nomor: LP/A/64/IV/2026 pada tanggal 1 April 2026. Peristiwa terjadi pada Selasa (31/3/2026) malam di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Kecelakaan melibatkan mobil Toyota Kijang Innova yang dikemudikan oleh ASS dengan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh ODP yang berboncengan dengan GWS. Insiden tersebut mengakibatkan:

  • Satu orang penumpang motor (GWS) meninggal dunia.

  • Pengendara motor (ODP) mengalami luka ringan.

Baca Juga :  Personil Polsek Kabun Tinjau Perkembangan Situasi Banjir Luapan Aliran Sungai Aliantan

Kepastian Hukum melalui Gelar Perkara

Kapolres menyatakan bahwa mediasi bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Para pihak menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah yang tidak diinginkan.

Menindaklanjuti kesepakatan damai tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar melakukan gelar perkara pada Senin (13/4/2026). Gelar perkara dihadiri oleh jajaran KBO Sat Lantas, Sat Reskrim, Kanit Gakkum, Kanit Propam, serta personel Sikum dan Siwas.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan perkara ini dapat dihentikan dengan memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:

  1. Penyusunan Notulen Gelar Perkara.

  2. Nota Ajuan Kasat Lantas mengenai penghentian penyidikan.

  3. Penerbitan Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan (SP2LID).

Dengan dipenuhinya poin-poin tersebut, perkara kecelakaan lalu lintas ini dinyatakan selesai dan dihentikan secara resmi demi hukum.

(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Ibadah Waisak, Detasemen Gegana Brimob Sumut Sterilisasi Sejumlah Vihara di Medan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan
Patroli Humanis Brimob Sumut Menyapa Kota Medan, Malam Aman Warga Nyaman
Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan dan Sita 136 Unit Kendaraan
Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE/2026
Patroli Dini Hari Brimob Sumut Perkuat Keamanan Kota Medan, Sambangi Pos Kamling dan Pelaku UMKM
Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan, Brimob Sumut Bergerak Cepat Bantu Warga Pematangsiantar
Team Khusus Anti Begal Polres Binjai berhasil amankan Sepeda Motor Hasil Curian

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:31 WIB

Pastikan Keamanan Ibadah Waisak, Detasemen Gegana Brimob Sumut Sterilisasi Sejumlah Vihara di Medan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:25 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:19 WIB

Patroli Humanis Brimob Sumut Menyapa Kota Medan, Malam Aman Warga Nyaman

Senin, 1 Juni 2026 - 11:14 WIB

Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan dan Sita 136 Unit Kendaraan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:27 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE/2026

Berita Terbaru