Polisi Hentikan Perkara Laka Lantas di Siantar Usai Tiga Pihak Sepakat Damai

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, PEMATANGSIANTAR | – Polres Pematangsiantar resmi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Sutomo melalui keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan ini diambil setelah tiga pihak yang terlibat sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, memfasilitasi langsung mediasi antarpihak di Ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Senin (6/4/2026).

Kronologi Kejadian

Kecelakaan tersebut sebelumnya dilaporkan melalui LP Nomor: LP/A/64/IV/2026 pada tanggal 1 April 2026. Peristiwa terjadi pada Selasa (31/3/2026) malam di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Kecelakaan melibatkan mobil Toyota Kijang Innova yang dikemudikan oleh ASS dengan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh ODP yang berboncengan dengan GWS. Insiden tersebut mengakibatkan:

  • Satu orang penumpang motor (GWS) meninggal dunia.

  • Pengendara motor (ODP) mengalami luka ringan.

Baca Juga :  Tim Perenang Sumut Felix Raih Medali Emas Sekaligus Pecahkan Rekor PON XXI 2024

Kepastian Hukum melalui Gelar Perkara

Kapolres menyatakan bahwa mediasi bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Para pihak menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah yang tidak diinginkan.

Menindaklanjuti kesepakatan damai tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar melakukan gelar perkara pada Senin (13/4/2026). Gelar perkara dihadiri oleh jajaran KBO Sat Lantas, Sat Reskrim, Kanit Gakkum, Kanit Propam, serta personel Sikum dan Siwas.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan perkara ini dapat dihentikan dengan memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:

  1. Penyusunan Notulen Gelar Perkara.

  2. Nota Ajuan Kasat Lantas mengenai penghentian penyidikan.

  3. Penerbitan Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan (SP2LID).

Dengan dipenuhinya poin-poin tersebut, perkara kecelakaan lalu lintas ini dinyatakan selesai dan dihentikan secara resmi demi hukum.

(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Residivis Pencuri Ponsel, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda
Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali
Antisipasi Penyalahgunaan, Div Propam Polri Periksa Senjata Api Personel Polres Binjai

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Kamis, 16 April 2026 - 14:49 WIB

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Kamis, 16 April 2026 - 14:41 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

Kamis, 16 April 2026 - 14:33 WIB

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Berita Terbaru