Polres Binjai Amankan Pencuri Mesin Kompresor AC Kemenag Binjai

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, BURKAS.TOP – Polres Binjai kembali meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di lingkungan instansi pemerintah. Kali ini, tersangka berhasil diamankan terkait kasus hilangnya empat unit mesin kompresor AC dari kantor Kementerian Agama Kota Binjai.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan aset negara.

“Ini adalah bentuk tindakan tegas kami terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian di fasilitas negara,” ujar Mirzal dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Kapolres Binjai itu menjelaskan bahwa tersangka berinisial MI (41), warga Binjai Barat, diamankan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Apel II, Kelurahan Suka Ramai. Keberhasilan ini, menurutnya, tidak lepas dari keterlibatan aktif warga.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai keberadaan tersangka. Sinergi dengan masyarakat sangat kunci dalam pencegahan dan penindakan kejahatan,” jelas Mirzal.

Penjelasan teknis dan kronologi penangkapan dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian. “Tim Cobra melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi lokasi tersangka. Setelah dipastikan, tersangka kemudian diamankan di Jalan Apel II,” kata Hizkia.

Baca Juga :  Polsek Pancur Batu Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba dan perjudian di Sibolangit

Hizkia memerinci bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa cincangan pembungkus tembaga dan cincangan tembaga itu sendiri, yang diduga merupakan hasil dari pembongkaran mesin kompresor AC yang dicuri.

Kasat Reskrim Polres Binjai juga memaparkan kronologi awal kejadian pencurian.

“Pelapor menghidupkan AC ruang kantor namun AC tersebut tidak dingin. Saat dicek, mesin kompresor AC yang menempel di gedung sudah tidak ada lagi atau sudah hilang,” jelas Hizkia, merujuk pada laporan kehilangan satu unit merek Sharp, dua unit LG, dan satu unit Samsung.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim melalui Kasihumas Polres Binjai, AKP Junaidi. */M Taufik.

Berita Terkait

Respons Cepat, Polres Binjai Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Polres Binjai Perkuat Langkah Preventif Cegah Peredaran Narkoba Dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas
Polda Sumut Kerahkan 2.081 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026
Polda Sumut Gelar Operasi ASEAN U-19 Toba 2026, 2.081 Personel Disiagakan
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Sumut Tegaskan Nilai Persatuan Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan Bangsa
Polres Binjai Siapkan Personil Laksanakan Pengamanan Kegiatan Pelantikan Kormi
Kapolda Sumut: Nilai Pancasila Jadi Fondasi Utama Jaga Keutuhan Bangsa
Cegah Peredaran Narkoba di THM, Polda Sumut Razia Helen’s Medan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:06 WIB

Respons Cepat, Polres Binjai Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:28 WIB

Polres Binjai Perkuat Langkah Preventif Cegah Peredaran Narkoba Dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas

Senin, 1 Juni 2026 - 22:00 WIB

Polda Sumut Kerahkan 2.081 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 21:54 WIB

Polda Sumut Gelar Operasi ASEAN U-19 Toba 2026, 2.081 Personel Disiagakan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:46 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Sumut Tegaskan Nilai Persatuan Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan Bangsa

Berita Terbaru