Polres Binjai Amankan Pencuri Mesin Kompresor AC Kemenag Binjai

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, BURKAS.TOP – Polres Binjai kembali meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di lingkungan instansi pemerintah. Kali ini, tersangka berhasil diamankan terkait kasus hilangnya empat unit mesin kompresor AC dari kantor Kementerian Agama Kota Binjai.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan aset negara.

“Ini adalah bentuk tindakan tegas kami terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian di fasilitas negara,” ujar Mirzal dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Kapolres Binjai itu menjelaskan bahwa tersangka berinisial MI (41), warga Binjai Barat, diamankan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Apel II, Kelurahan Suka Ramai. Keberhasilan ini, menurutnya, tidak lepas dari keterlibatan aktif warga.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai keberadaan tersangka. Sinergi dengan masyarakat sangat kunci dalam pencegahan dan penindakan kejahatan,” jelas Mirzal.

Penjelasan teknis dan kronologi penangkapan dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian. “Tim Cobra melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi lokasi tersangka. Setelah dipastikan, tersangka kemudian diamankan di Jalan Apel II,” kata Hizkia.

Baca Juga :  Dansat Brimob Berangkatkan Pejuang Spesialis: Langkah Pagi Menuju Tugas yang Lebih Tinggi

Hizkia memerinci bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa cincangan pembungkus tembaga dan cincangan tembaga itu sendiri, yang diduga merupakan hasil dari pembongkaran mesin kompresor AC yang dicuri.

Kasat Reskrim Polres Binjai juga memaparkan kronologi awal kejadian pencurian.

“Pelapor menghidupkan AC ruang kantor namun AC tersebut tidak dingin. Saat dicek, mesin kompresor AC yang menempel di gedung sudah tidak ada lagi atau sudah hilang,” jelas Hizkia, merujuk pada laporan kehilangan satu unit merek Sharp, dua unit LG, dan satu unit Samsung.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim melalui Kasihumas Polres Binjai, AKP Junaidi. */M Taufik.

Berita Terkait

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Residivis Pencuri Ponsel, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda
Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali
Antisipasi Penyalahgunaan, Div Propam Polri Periksa Senjata Api Personel Polres Binjai

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Kamis, 16 April 2026 - 14:49 WIB

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Kamis, 16 April 2026 - 14:41 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

Kamis, 16 April 2026 - 14:33 WIB

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Berita Terbaru