Polres Binjai Bekuk Pencuri Rumah di Binjai Selatan, Barang Bukti Diamankan

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BINJAI | – Polres Binjai kembali mencatatkan keberhasilan dengan mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam menindak tindak kriminalitas.

“Kami mengapresiasi kinerja tim yang tanggap atas informasi dari masyarakat, sehingga tersangka berinisial A dapat diamankan,” ujar Mirzal dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Kapolres Binjai menjelaskan, tersangka yang berusia 42 tahun itu diamankan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 20.15 WIB di kawasan Jalan Gunung Sinabung, Binjai Selatan. Tersangka A diduga kuat sebagai pelaku pencurian yang terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025.

“Korban mengalami kerugian material berupa laptop dan dokumen kendaraan bermotor yang sangat vital,” tambah Mirzal.

Penjelasan teknis operasi pengamanan disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian. “Tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduga tersangka sedang berada di Jalan Gunung Sinabung. Setelah dilakukan penyelidikan dan konfirmasi di lokasi, tim kemudian bergerak melakukan pengamanan,” jelas Hizkia.

Baca Juga :  Taruna Akpol Bersihkan Dispora Aceh Tamiang, Siapkan Posko Satlat Kijang Jelang Pembukaan Latsitardanus 2026

Kasat Reskrim merinci bahwa dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa satu bilah besi, sepasang sendal, dan sebuah baju, yang diduga digunakan dalam aksinya.

Mengenai kronologi kejadian, Kasat Reskrim memaparkan, “Pelapor pulang dan mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan. Setelah dicek, hilang satu unit laptop merek Acer, celengan kaleng, dan dua buku BPKB untuk sepeda motor.”

Atas tindakannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim melalui Kasihumas AKP Junaidi.

(humasresbinjai,31/0126)
(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan
Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Residivis Pencuri Ponsel, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 12:44 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 12:33 WIB

Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Kamis, 16 April 2026 - 14:49 WIB

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Berita Terbaru