Polres Pematangsiantar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus ,Pencurian Penggelapan Penadahan Ranmor dan Peredaran Narkoba

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, PEMATANGSIANTAR | – Bertempat di lapangan apel, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH. SIK. MH pimpin Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan Kasus Pencurian, Penggelapan, Penadahan Ranmor dan Narkotika, pada hari Rabu 29 Oktober 2025 pagi sekira pukul : 09.00 Wib.

Tampak hadir Wakapolres KOMPOL Budiono S, SH. MH, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.k. S.I.K. M.H, Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, Kasat Intelkam IPTU Hary Isdyanto, SH. MH, Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi, para Kaurbin Operasional (KBO), Kanit hingga penyidik serta Rekan Media

Kapolres mengawali pemaparan mengatakan dalam kasus pencurian, penggelapan dan penadahan ranmor (Ops Kancil) periode 1 Oktober – 28 Oktober 2025 Satuan Reskrim beserta Polseķ jajaran berhasil mengungkap 9 kasus, terdiri 9 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan dan 1 kasus penadahan ranmor.

Dari 9 kasus tersebut terdapat 13 orang tersangka laki laki dewasa yang diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar yakni pemukiman dan jalan umum.

Trend waktu kejadian yang sering terjadi pagi hari sebanyak 3 kasus mulai pukul 01.00 Wib – 08.00 Wib, siang hari sebanyak 1 kasus mulai pukul 12.00 Wib dan malam hari sebanyak 4 kasus.

Untuk barang bukti yang disita berupa 7 unit sepedamotor, 3 buah BPKB, 2 lembar STNK, 2 buah kunci sepedamotor, 1 buah kaos, 1 buah jaket, 2 buah plat kendaraan bermotor, 1 unit Handphone (HP) Vivo Y12, 1 unit charger HP dan 2 buah kotak HP.

Terhadap para tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara, penggelapan dipersangkakan Pasal 372 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.900.000 serta Penadahan Pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp900.000.

Baca Juga :  Lewat Dialog Interaktif, Polsek Medan Tuntungan Tegaskan Quick Respon Tangani Laporan Warga

“Khusus pengungkapan kasus Curanmor Sat Reskrim terkait Operasi Kancil Toba 2025 dalam waktu 1 bulan. Para tersangka saat ini sedang tahap proses penyidikan dan akan diproses sampai tuntas sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku di NKRI,” jelasnya.

Sambung Kapolres, dalam pengungkapan kasus narkotika periode 24 Maret – Oktober 2025 atau 8 bulan, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 103 kasus dengan jumlah tersangka 140 orang yang terdiri 130 orang laki laki dewasa, 9 orang laki laki perempuan serta 1 orang anak anak perempuan.

Status para tersangka tersebut sebanyak 137 orang pengedar dan 3 orang pengguna/pemakai.

Untuk barang bukti yang disita yakni narkotika sabu 567,22 gram, ganja 49,512,2 gram dan ekstasi 253 butir. Kemudian HP 127 unit, timbangan elektrik 25, uang tunai Rp. 42.425.000, 20 unit kendaraan R2, 2 unit kendaraan R4.

“Dari jumlah barang bukti narkotika yang disita tersebut sebanyak 154.461 jiwa terselamatkan dari narkotika di Kota Pematangsianțar,” tegas AKBP Sah Udur.

AKBP Sah Udur menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah Kota Pematangsiantar.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun narkoba dilingkungan masing masing sehingga langsung ditindaklanjuti,” Pungkas Kapolres./Humas P Siantar. (**/M Taufik)

Berita Terkait

Di Tengah Lumpur dan Puing, Brimob TNI/Polri Hadir Bangkitkan Harapan Warga Batang Toru
Taruna Akpol Satlat Kijang Bersihkan Posko dan Siapkan Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang
Bersama Warga Bangkit Pascabanjir, Brimob Lanjutkan Pembangunan Hunian Sementara
Operasi Aman Nusa II Siapkan Huntara dan Lahan Huntap di Tapanuli Selatan
Brimob Bersama Warga Aek Ngadol, Dapur Lapangan Berjalan dan Lingkungan Terus Dibersihkan
Dari Pembersihan Parit hingga Air Bersih, Brimob Bantu Warga Tapanuli Tengah Bangkit
Lapas Binjai Gelar Tes Urine Rutin, Pastikan Lingkungan Bersih dari Narkoba
Melalui Trauma Healing, Brimob Sumut Kembalikan Keceriaan Anak-anak Pascabanjir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:04 WIB

Di Tengah Lumpur dan Puing, Brimob TNI/Polri Hadir Bangkitkan Harapan Warga Batang Toru

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:52 WIB

Taruna Akpol Satlat Kijang Bersihkan Posko dan Siapkan Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:57 WIB

Bersama Warga Bangkit Pascabanjir, Brimob Lanjutkan Pembangunan Hunian Sementara

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:52 WIB

Operasi Aman Nusa II Siapkan Huntara dan Lahan Huntap di Tapanuli Selatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:45 WIB

Brimob Bersama Warga Aek Ngadol, Dapur Lapangan Berjalan dan Lingkungan Terus Dibersihkan

Berita Terbaru