Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik 12,36 Gram Ganja

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, PEMATANGSIANTAR | – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial RB (43), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Tersangka diringkus di sebuah warung di Jalan Merbau, Kamis (11/6/2026) sore.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas mengamankan RB yang sedang duduk di sebuah warung di Jalan Merbau,” ujar AKP Irwanta, Rabu (17/6/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu bungkus plastik putih berisi sembilan paket ganja yang dibalut plastik merah dengan berat bruto 12,36 gram.

  • Satu lembar kertas tiktak merek Toreador.

  • Satu unit ponsel merek Vivo.

  • Uang tunai sebesar Rp180.000 yang ditemukan dalam tas sandang milik tersangka.

Baca Juga :  Polres Sibolga Salurkan Bantuan Sosial Kapolri untuk Korban Tanah Longsor di Kota Sibolga

Berdasarkan hasil interogasi awal, RB mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial OH di Jalan Gaharu. Namun, saat petugas melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, keberadaan OH tidak ditemukan.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih terus mendalami kasus ini untuk memburu pihak lain yang terlibat,” tambah Irwanta.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.

(**/M Taufik)

Berita Terkait

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan dan Trauma Healing bagi Korban Pencabulan di Secanggang
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Besitang Pastikan Polri Hadir di Tengah Masyarakat
Polsek Kuala Gelar Jumat curhat, Serap Aspirasi dan Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Wujud Sinergitas TNI-Polri Kapolres Binjai Sambut Kunjungan Pangdam I/BB di Kodim 0203 LKT
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek dan Bumihanguskan Sarang Narkoba di Klambir V
Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Bahorok Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Polsek Hinai Sambangi Penarik Becak, Perkuat Kedekatan dan Serap Aspirasi Masyarakat
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Belawan I

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan dan Trauma Healing bagi Korban Pencabulan di Secanggang

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:42 WIB

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Besitang Pastikan Polri Hadir di Tengah Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:53 WIB

Polsek Kuala Gelar Jumat curhat, Serap Aspirasi dan Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:08 WIB

Wujud Sinergitas TNI-Polri Kapolres Binjai Sambut Kunjungan Pangdam I/BB di Kodim 0203 LKT

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:55 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek dan Bumihanguskan Sarang Narkoba di Klambir V

Berita Terbaru