Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik 12,36 Gram Ganja

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, PEMATANGSIANTAR | – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial RB (43), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Tersangka diringkus di sebuah warung di Jalan Merbau, Kamis (11/6/2026) sore.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas mengamankan RB yang sedang duduk di sebuah warung di Jalan Merbau,” ujar AKP Irwanta, Rabu (17/6/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu bungkus plastik putih berisi sembilan paket ganja yang dibalut plastik merah dengan berat bruto 12,36 gram.

  • Satu lembar kertas tiktak merek Toreador.

  • Satu unit ponsel merek Vivo.

  • Uang tunai sebesar Rp180.000 yang ditemukan dalam tas sandang milik tersangka.

Baca Juga :  Pastikan Kelancaran Arus Mudik, Pos Yan Pangkalan Berandan Gencarkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas

Berdasarkan hasil interogasi awal, RB mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial OH di Jalan Gaharu. Namun, saat petugas melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, keberadaan OH tidak ditemukan.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih terus mendalami kasus ini untuk memburu pihak lain yang terlibat,” tambah Irwanta.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.

(**/M Taufik)

Berita Terkait

Patroli Hingga Subuh,Polres Pematangsiantar Amankan  Enam Sepedamotor Knalpot Brong
Polsek Tanjung Pura Gelar Pengamanan Minggu Kasih, Jaga Kondusivitas Ibadah
Kapolda Sumut Dukung Pelaksanaan Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung
Kepergian Mendadak ASN BPN Nias, Keluarga Menunggu Titik Terang Kepolisian
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan
Patroli Humanis di Eko Wisata Tangkahan, Polsek Padang Tualang Imbau Pengunjung Utamakan Keselamatan
Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas
Ajak Generasi Muda Berkarya, Polda Sumut Sukseskan Esports Kapolda Cup 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:48 WIB

Patroli Hingga Subuh,Polres Pematangsiantar Amankan  Enam Sepedamotor Knalpot Brong

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:43 WIB

Polsek Tanjung Pura Gelar Pengamanan Minggu Kasih, Jaga Kondusivitas Ibadah

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:42 WIB

Kapolda Sumut Dukung Pelaksanaan Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:40 WIB

Kepergian Mendadak ASN BPN Nias, Keluarga Menunggu Titik Terang Kepolisian

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan

Berita Terbaru