polres Sergai dan PTPN IV Reg II Unit Adolina Dukung Penerapan CJS Penindakan Kasus Pencurian TBS

- Penulis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas.top, Sergai – PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II Unit Adolina, bersama Polres Serdang Bedagai menggelar sosialisasi penegakan hukum terhadap pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dan pencemaran lingkungan di perkebunan. bertempat di ruang Unit II Perkebunan, Pabrik Adolina, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Jum’at (15/3) sore.

Manajer PTPN IV Regional II Unit Adolina, Yudhi Hari Prabowo, didampingi Askep,Kevin Bramantio, dan APK Syahbana Rangkuti, mengatakan jika sosialisasi ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang memadai terhadap aset dan lingkungan perkebunan, serta meningkatkan kepercayaan investor dalam sektor tersebut.

” Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini telah menjadi perhatian serius dalam operasional perkebunan di Kabupaten Serdang Bedagai dan Deli Serdang,” ketusnya.

Menurutnya, melalui penerapan Criminal Justice System (CJS) diharapkan dapat tercipta kerjasama yang erat antara berbagai pihak terkait, termasuk polisi, jaksa, dan lembaga hukum lainnya.

Ia menjelaskan, penegakan hukum yang tegas juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta mencegah terjadinya tindakan kriminal serupa di masa depan. Dengan demikian, permasalahan pencurian TBS dan pencemaran lingkungan di perkebunan diharapkan dapat ditangani secara efektif dan berkelanjutan.

“Dukungan dari Polres Serdang Bedagai dan keterlibatan aktif dari berbagai pihak terkait menjadi kunci dalam mengatasi tantangan ini,” ujar Manajer, PTPN IV Kebun Adolina, Yudhi Hari Prabowo.

Baca Juga :  Tragedi Pasca Rio Tewas Tertembak, LBH Cakra Keadilan Bersama Keluarga Korban Lapor ke Propam Polda sumut

Melalui sinergi antara kepolisian, manajemen perkebunan dan lembaga hukum, diharapkan dapat ditemukan solusi yang dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan perkebunan dan masyarakat sekitarnya,” tukasnya.

Sementara, Kasat reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan melalui Kanit IV Sat Reskrim Polres Sergai, Iptu. B. D. Sitorus SH.MH. mengatakan, bahwa dukungan ini muncul di tengah maraknya kasus pencurian TBS yang merugikan perusahaan perkebunan secara finansial dan mengganggu kesejahteraan petani serta masyarakat sekitar.

“Dalam konteks ini, penerapan Criminal Justice System (CJS) dianggap sebagai langkah yang strategis,” ujar Iptu. B. D. Sitorus SH.MH.

Ia mengatakan, jika penerapan CJS bertujuan untuk memperkuat pemberlakuan Undang-Undang perkebunan serta meningkatkan pemahaman hukum terhadap pencurian TBS dan pencemaran lingkungan.

“Ancaman pidananya yaitu, Pasal 107 huruf d : Setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana

penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Selanjutnya, Pasal 111 setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau Pencurian Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dipidana dengan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 7.000.000.00,,” tegas Iptu B.D. Sitorus , Sabtu (16/3) di Polres Sergai.

(#Gayus Htb)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Silaturahmi dengan MUI, Ajak Bersinergi Berantas Narkoba
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif dan 2 Diduga Pengedar
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara
Cegah Begal hingga Balap Liar, Sat Samapta Polres Langkat Gencarkan Patroli Blue Light di Titik Rawan
Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional.
Kapolresta Deli Serdang Resmikan Jembatan Merah Putih, Perkuat Akses dan Mobilitas Warga Desa Pardamean dan Wonosari

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:59 WIB

Kapolda Sumut Silaturahmi dengan MUI, Ajak Bersinergi Berantas Narkoba

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif dan 2 Diduga Pengedar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:50 WIB

DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara

Berita Terbaru