Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta Rupiah

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, DELI SERDANG | – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial DA (17), seorang remaja yang berdomisili di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun IX, Desa Limau Manis. Korban, Romasi Sinaga (52), seorang ibu rumah tangga, mengetahui kejadian tersebut saat bangun tidur dan mendapati pintu serta jendela rumah telah terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang, yakni enam unit handphone, perhiasan emas berupa kalung dan gelang masing-masing seberat 5 gram, serta uang tunai sebesar Rp4.050.000. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp26.900.000.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Kegiatan Eksekusi Lahan Bendungan Lau Simeme

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik S.H, M.H menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujarnya

Lebih lanjut disampaikan bahwa pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(**/M Taufik)

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Ibadah Waisak, Detasemen Gegana Brimob Sumut Sterilisasi Sejumlah Vihara di Medan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan
Patroli Humanis Brimob Sumut Menyapa Kota Medan, Malam Aman Warga Nyaman
Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan dan Sita 136 Unit Kendaraan
Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE/2026
Patroli Dini Hari Brimob Sumut Perkuat Keamanan Kota Medan, Sambangi Pos Kamling dan Pelaku UMKM
Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan, Brimob Sumut Bergerak Cepat Bantu Warga Pematangsiantar
Team Khusus Anti Begal Polres Binjai berhasil amankan Sepeda Motor Hasil Curian

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:31 WIB

Pastikan Keamanan Ibadah Waisak, Detasemen Gegana Brimob Sumut Sterilisasi Sejumlah Vihara di Medan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:25 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:19 WIB

Patroli Humanis Brimob Sumut Menyapa Kota Medan, Malam Aman Warga Nyaman

Senin, 1 Juni 2026 - 11:14 WIB

Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan dan Sita 136 Unit Kendaraan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:27 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE/2026

Berita Terbaru