Ratusan Pengemudi Bajaj RE di Medan Unjuk Rasa, Tuntut Tarif Dasar Kembali ke Rp14.000

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN | – Ratusan driver Bajaj RE yang tergabung dari berbagai komunitas menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Maxride (Showroom Bajaj RE) di Jalan Panglima Bejo (Jalan Cemara), Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (12/02/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan manajemen Maxride yang dinilai tidak berpihak kepada para driver pengguna aplikasi Maxride.

Sebelum bergerak ke lokasi aksi, para driver terlebih dahulu berkumpul di depan Universitas Negeri Medan (UNIMED) untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi guna menyatukan tuntutan.

Dalam orasinya, para perwakilan driver menyampaikan sejumlah keluhan terkait kebijakan tarif, sistem aplikasi, hingga mekanisme suspend akun. Mereka menilai, sejumlah kebijakan yang diterapkan saat ini berdampak langsung terhadap penurunan pendapatan para driver di lapangan.

Usai menyampaikan aspirasi di depan Kantor Maxride, massa aksi kemudian melanjutkan unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara. Di lokasi tersebut, para driver meminta dukungan Pemerintah Provinsi Sumut agar turut memfasilitasi penyelesaian persoalan, khususnya terkait regulasi tarif dan perlindungan terhadap driver transportasi berbasis aplikasi.

11 Tuntutan Driver Bajaj RE Medan

Dalam aksi tersebut, para driver juga menyerahkan surat pernyataan berisi 11 poin tuntutan kepada pihak manajemen Maxride.

Adapun isi tuntutan tersebut antara lain:
1. Meminta manajemen Maxride mengembalikan tarif dasar menjadi Rp.14.000 seperti semula, setelah sebelumnya diturunkan dari Rp.14.000 menjadi Rp11.000 pada Juni 2025 dengan alasan sementara.
2. Mendesak perbaikan sistem aplikasi, khususnya fitur maps yang dinilai kurang akurat.
3. Meminta evaluasi kebijakan terkait jumlah unit bajaj yang dinilai sudah terlalu banyak beroperasi sehingga berdampak pada pendapatan driver.
4. Meminta agar setoran driver unit kantor disetarakan dengan setoran unit juragan.
5. Mendesak evaluasi sistem orderan dengan lebih dari satu titik pengantaran karena tarif dinilai tidak sesuai.
6. Meminta kemudahan dalam proses pencairan saldo dompet driver.
7. Menolak kebijakan suspend akun hanya karena kesalahan kecil, seperti pergantian plat, dan meminta pendekatan yang lebih persuasif serta beretika.
8. Meminta personalisasi aplikasi di titik keramaian dan dukungan sales untuk mempermudah perizinan di area mal.
9. Meminta pemisahan tarif antara layanan penumpang (orang) dan layanan delivery (barang).
10. Menuntut penghapusan aturan minimal cancel dan denda setelah tiga kali pembatalan.
11. Menolak kebijakan kenaikan tarif saat driver menerima orderan berongkos besar yang dinilai hanya menguntungkan pihak perusahaan, karena adanya perbedaan tarif di akun customer dan akun driver.

Baca Juga :  Koperasi Lapas Narkotika Rumbai Gelar Rapat Anggot

Surat tuntutan tersebut ditandatangani perwakilan driver pada 12 Februari 2026 dan dibubuhi materai sebagai bentuk keseriusan sikap.

Para driver berharap, pihak manajemen Maxride segera membuka ruang dialog dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang dianggap merugikan mitra di lapangan. Mereka juga meminta pemerintah daerah hadir sebagai mediator agar tercipta solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib hingga selesai. (Red/M Taufik)

Berita Terkait

Bupati Kasmarni Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kondusivitas Daerah
Meriahkan Hari Jadi Siak ke-27, Diskominfo Tampilkan Simulasi Penanganan Ancaman Siber
Kantor DPD GWI Riau Disurvei Kesbangpol, Administrasi Dinyatakan Lengkap
Ulang Tahun ke-3 STM OSEDA Diwarnai Ibadah Singkat dan Berbagi Kasih di Pasar Tangor
Proyek Sekolah Rakyat di Kuansing Belum Rampung, Publik Pertanyakan Status Adendum dan Denda Keterlambatan
Banggar Sampaikan Laporan Perubahan APBD 2026, Anggaran Daerah Naik Menjadi Rp. 3,57 Triliun
Gadis 17 Tahun di Kampar Diduga Dirudapaksa Tiga Pemuda, Satu Pelaku Ditangkap
Siswi SMP 14 Tahun Dibawa Kabur ke Tambang, Ngaku Sudah Di Nodai 24 Kali Selama Seminggu, Polisi Tangkap Pria 31 Tahun

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Bupati Kasmarni Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kondusivitas Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:27 WIB

Meriahkan Hari Jadi Siak ke-27, Diskominfo Tampilkan Simulasi Penanganan Ancaman Siber

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Kantor DPD GWI Riau Disurvei Kesbangpol, Administrasi Dinyatakan Lengkap

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Ulang Tahun ke-3 STM OSEDA Diwarnai Ibadah Singkat dan Berbagi Kasih di Pasar Tangor

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Proyek Sekolah Rakyat di Kuansing Belum Rampung, Publik Pertanyakan Status Adendum dan Denda Keterlambatan

Berita Terbaru