Residivis Pencuri Barang Kafe di Medan Tembung, Kini Ditangkap Polisi

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, burkas.top – Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian barang-barang di Cafe Sanova.

Pelaku yang ditangkap Roy Kardo Fransisco Rajagukguk (31) warga Jalan Lau Dendang, Kelurahan Legiun Veteran, Kecamatan Medan Percut Sei Tuan, yang merupakan residivis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berada di Jalan Durung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kami melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku kasus pencurian barang-barang di Cafe Sanova,” ujar Iptu Khairul Fajri Lubis, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan laporan korb4n, Neneng Hildayanti (56), kejadian pencurian diketahui pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dimana korban dihubungi oleh tetangga sebelah cafe yang memberitahukan bahwa banyak barang di cafe miliknya hilang.

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur yang didampingi Kanit dan Panit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Sering.

Tim langsung bergerak ke lokasi, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Konvoi Ugal-ugalan Pelajar di Biru-Biru Berujung Ricuh, Polresta Deli Serdang Lakukan Mediasi

“Saat pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan upaya tindakan tegas terukur,” jelas Iptu Fajri.

Berdasarkan dari hasil interogasi, Roy mengaku melakukan pencurian di Cafe Sanova bersama seorang pelaku lain bernama Sofyan Hakim, hingga kini masih dalam proses pencarian. Dari lokasi, mereka berhasil menggasak empat unit AC, sembilan CCTV, belasan kursi plastik, dua unit mesin pompa air, dua buah lemari besi dan enam buah pintu besi.

Roy juga tercatat sebagai residivis kasus curanmor yang pernah ditangkap pada tahun 2019 dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ialah satu baju berwarna hitam merah yang dikenakannya saat melakukan kejahatan, serta uang tunai hasil penjualan barang curian sebesar Rp35.000.

Hingga kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Polres Binjai Amankan 28 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2026
Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Kejahatan Jalanan
Kapolres Langkat Kunjungi Lansia di Secanggang, Beri Dukungan Terkait Kasus Hukum Anaknya
Brimob Polda Sumut Siagakan 100 Personel, Tingkatkan Patroli Keamanan Malam Hari
Respons Cepat, Polres Binjai Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Polres Binjai Perkuat Langkah Preventif Cegah Peredaran Narkoba Dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas
Polda Sumut Kerahkan 2.081 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:47 WIB

Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:39 WIB

Polres Binjai Amankan 28 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:16 WIB

Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:05 WIB

Kapolres Langkat Kunjungi Lansia di Secanggang, Beri Dukungan Terkait Kasus Hukum Anaknya

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:57 WIB

Brimob Polda Sumut Siagakan 100 Personel, Tingkatkan Patroli Keamanan Malam Hari

Berita Terbaru