Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 3 Remaja Pelaku Tawuran

- Penulis

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BYRKAS.TOP, BELAWAN |–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tiga remaja pelaku tawuran yang menggunakan senjata tajam pada Kamis (31/10) sekitar pukul 18.00 WIB di Lorong Mesjid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Salah satu tersangka yang ditangkap adalah AP (16), warga Lorong Ujung Tanjung Pasir, Kelurahan Bagan Deli.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa kejadian bermula dari tawuran antar kelompok yang mengakibatkan tiga warga menjadi korban terkena anak panah besi. Salah satu korban, Rafli Ardian Syahputra, mengalami patah batang hidung akibat terkena panah. “Atas laporan keluarga korban, tim kami langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP Riffi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka AP sering terlibat tawuran dengan membawa senjata tajam. Penangkapan terhadap AP dilakukan setelah tim menemukan rekaman video yang menunjukkan AP membawa senjata tajam berupa clurit. “Clurit tersebut dibeli secara online oleh tersangka seharga Rp300.000 dengan maksud digunakan dalam aksi tawuran,” ungkap AKP Riffi.Selama interogasi, AP mengakui keterlibatannya dalam aksi tawuran dan penggunaan panah besi, meskipun ia menyatakan bahwa panah yang melukai korban berasal dari rekannya yang kini masih dalam pengejaran. Berdasarkan pengembangan, tim berhasil menangkap dua pelaku lainnya, B dan MTP, yang juga mengakui perbuatannya menggunakan senjata tajam saat tawuran.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam atau senjata penusuk. “Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah di atas lima tahun penjara. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menuntaskan jaringan pelaku tawuran di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” Tambah AKP Riffi Noor Faizal.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Tinjau Depot Pertamina Sibolga, Pastikan Stok BBM dan Distribusi Tetap Aman Pascabencana

Kapolres Pelabuhan Belawan ditempat terpisah mengatakan Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk mengurangi bahkan menghentikan aksi tawuran yang marak terjadi di wilayahnya dengan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tawuran. “Setiap pelaku aksi tawuran akan kami lakukan tindakan tegas dengan penangkapan, semuanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan warga.” Tegas Kapolres. (M Taufik)

Berita Terkait

Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan ASEAN U-19 2026, Ribuan Personel Disiagakan di Stadion Utama Sumut
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, 840 Gram Disita
Bangun Kebersamaan, Polres Binjai Gelar Nobar Piala Dunia 2026
3 Langkah Tegas Polda Sumut Ungkap Kasus Kematian Siswi SMK di Nias
Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U-19 ASEAN Toba 2026
Kapolda Sumut Tinjau Sentra Bawang Putih di Samosir, Tegaskan Dukungan Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:56 WIB

Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan ASEAN U-19 2026, Ribuan Personel Disiagakan di Stadion Utama Sumut

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:53 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, 840 Gram Disita

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:24 WIB

3 Langkah Tegas Polda Sumut Ungkap Kasus Kematian Siswi SMK di Nias

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:16 WIB

Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:01 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru