BURKAS.TOP, SERGAI |- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap satu pelaku pencurian emas di wilayah Dusun II, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan. Pelaku berinisial C S alias Andong (22), diamankan saat berada di sebuah kafe di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada Jumat (18/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Sergai, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Teti Jumilawati (35), warga Dusun II Desa Lubuk Rotan, yang menjadi korban pencurian pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 11.05 WIB. Saat kejadian, saksi Sariyem (69), yang juga warga sekitar, memergoki tersangka sedang berada di pintu belakang rumah korban. Sadar aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri dan dikejar oleh saksi sambil berteriak “maling”. Meski sempat dikejar, pelaku berhasil kabur dengan menumpangi sepeda motor yang dikendarai seorang pemuda bernama Aris Prayogi (22).
Korban yang tiba di rumah beberapa saat setelah kejadian langsung memeriksa isi rumahnya. Ia menemukan lemari dan laci dalam kamar sudah terbuka. Setelah dicek, diketahui sejumlah surat toko emas, perhiasan emas seberat 21 gram, serta uang tunai sebesar Rp1 juta telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta.
Dari hasil interogasi, tersangka Candra Saputra alias Andong mengaku tidak melakukan aksinya seorang diri. Ia menyebut dua nama lainnya yang ikut terlibat, yakni Aris dan seorang pria berinisial R alias Romi. Kedua nama tersebut kini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh aparat kepolisian.
Tersangka juga mengungkapkan bahwa emas hasil curian telah dijual di salah satu toko emas di kawasan Percut Sei Tuan, Medan, dengan harga Rp12 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli satu unit ponsel Android, minuman keras, dan narkoba. Sebagai imbalan karena telah menemaninya menjual emas curian, Candra memberi Romi uang sebesar Rp300 ribu dan satu paket sabu-sabu.
PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Serdang Bedagai memastikan akan terus memburu dua pelaku lainnya yang masih dalam proses penyelidikan dan menyerukan kepada masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan kedua pelaku yang disebutkan.

















