Semester I 2026, Polres Simalungun Amankan 69 Tersangka Kejahatan Konvensional

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, SIMALUNGUN | – Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM menggelar press release keberhasilan Sat Reskrim Polres Simalungun dalam pengungkapan tindak pidana kejahatan 3C, yakni Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan), dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor), di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, pada Senin (5/6/2026).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.55 WIB menjelaskan bahwa press release ini merupakan bentuk nyata transparansi Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

“Press release ini digelar mulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri langsung oleh Kapolres, Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin SH MH, Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, unsur pimpinan Polres, para tersangka, serta insan pers yang meliput. Ini adalah wujud keterbukaan kami kepada publik atas kinerja yang telah dicapai,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang memaparkan capaian pengungkapan yang signifikan. “Selama Semester I Tahun 2026, Polres Simalungun dan Polsek Sejajaran berhasil mengungkap 43 kasus kejahatan 3C dengan total 69 tersangka. Rinciannya adalah 30 kasus Curat dengan 50 tersangka, 1 kasus Curas dengan 1 tersangka, dan 12 kasus Curanmor dengan 18 tersangka,” ungkap AKBP Marganda.

Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha STK SIK CPHR CBA menjelaskan distribusi kasus berdasarkan wilayah. “Untuk kasus Curat, Polsek Gunung Maligas mencatat kasus terbanyak dengan 10 kasus, diikuti Polsek Bandar Huluan 6 kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar 5 kasus, serta beberapa polsek lainnya. Satu kasus Curas terjadi di wilayah Polsek Dolok Batu Nanggar. Untuk Curanmor, Polsek Gunung Maligas kembali tertinggi dengan 5 kasus,” ucap AKP Wisnugraha.

AKP Wisnugraha merinci barang bukti kejahatan 3C yang berhasil diamankan. “Barang bukti yang kami sita sangat beragam, antara lain tujuh unit sepeda motor, sepuluh unit handphone, satu unit becak motor, satu unit laptop merek Acer, dua unit keyboard merek Yamaha, empat buah jam tangan merek Alexander Christie, dua unit TV LED, tiga unit tabung gas LPG, dua belas karton berisi berbagai jenis guci keramik, tiga karung boneka, satu unit kompor gas, serta berbagai alat yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan seperti martil, tojok, dan dua belas batang besi,” tegas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Berikan Servis Motor Gratis untuk Warga Terdampak Banjir

Terkait ancaman hukuman, AKP Verry Purba menegaskan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis. “Pelaku Curat dan Curanmor dijerat Pasal 477 juncto Pasal 476 KUHPidana UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara pelaku Curas dijerat Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun,” ungkap AKP Verry Purba.

Dalam press release yang sama, AKBP Marganda juga mengungkap keberhasilan pengungkapan perdagangan satwa dilindungi. “Pada 8 Mei 2026, Unit II Tipidter Sat Reskrim berhasil menangkap tiga tersangka berinisial JS (37), MT (34), dan RS (27) di pintu masuk Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei. Barang bukti yang disita antara lain sisik trenggiling sebanyak total 23 kilogram, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, kulit dan tulang belulang beruang, paruh dan bulu burung rangkong, tulang kepala kijang, serta satu pucuk senapan angin jenis PCP yang dibeli secara online dari Kota Kediri,” ujar AKBP Marganda.

AKP Wisnugraha menjelaskan modus operandi para pelaku perdagangan satwa. “Para tersangka menyimpan, memiliki, dan mengangkut spesimen serta bagian-bagian dari satwa yang dilindungi untuk diperdagangkan guna memperoleh keuntungan. Mereka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf c juncto Pasal 40A ayat 1 huruf f UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII,” tegas Kasat Reskrim.

AKBP Marganda Aritonang menegaskan komitmen tegasnya dalam memberantas kejahatan. “Kejahatan 3C adalah tindak pidana konvensional yang paling meresahkan masyarakat. Kami tidak akan berhenti dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Simalungun. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius,” ucap Kapolres.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa press release yang berlangsung hingga pukul 17.30 WIB itu berjalan aman dan terkendali. “Kegiatan berjalan lancar. Ini adalah bukti nyata Polres Simalungun yang transparan, profesional, dan berkomitmen melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan,” ungkapnya.

(**/M Taufik)

Berita Terkait

Konflik Lahan Adat Kampar: Warga Geram Oknum Berbaju Hitam Diduga Provokasi dan Caplok Kebun Plasma PSPI
Polres Binjai Amankan Empat Pria Terkait Dugaan Pungutan Liar
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata
Polsek STM Hulu Bersama Warga Gotong Royong Buka Jalur Alternatif Usai Longsor
Polresta Deli Serdang Pantau Kualanamu Usai Pembatalan Penerbangan, Situasi Kondusif
Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:26 WIB

Konflik Lahan Adat Kampar: Warga Geram Oknum Berbaju Hitam Diduga Provokasi dan Caplok Kebun Plasma PSPI

Kamis, 10 September 2026 - 18:17 WIB

Polres Binjai Amankan Empat Pria Terkait Dugaan Pungutan Liar

Kamis, 10 September 2026 - 10:43 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Rabu, 9 September 2026 - 20:33 WIB

Polsek STM Hulu Bersama Warga Gotong Royong Buka Jalur Alternatif Usai Longsor

Rabu, 9 September 2026 - 20:29 WIB

Polresta Deli Serdang Pantau Kualanamu Usai Pembatalan Penerbangan, Situasi Kondusif

Berita Terbaru