Sidang ke Dua Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Dilanjutkan Dengan Mediasi

- Penulis

Jumat, 8 Maret 2024 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas.top, Medan – Kamis 07/Maret 2024 Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Medan- Sumatera Utara Miduk Hutabarat Menghadiri sidang Gugatan ke Dua di Pengadilan Negeri Medan Revitalisasi Lapangan Merdeka Dengan, didampingi Pengancara Redyanto Sidi SH.MH dan rekan Penggugat menilai, revitalisasi Lapangan Merdeka Medan justru merusak unsur cagar budaya karena menggali hamparan lapangan hanya untuk area komersial dan tempat parkir bawah tanah.

”Kami sudah mengajukan notifikasi atau pemberitahuan sejak 6 April 2023 sebagaimana mekanisme citizen lawsuit. Sangat disayangkan, Wali Kota Medan sama sekali tidak menanggapi notifikasi itu,” kata Redyanto Sidi, kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/3/2024).

Dalam gugatan itu, atas warga negara juga menyertakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, sebagai turut tergugat, Gubernur, Mentri Kebudayaan, Walikota Medan karena memberikan persetujuan dan atau pembiaran revitalisasi Lapangan Merdeka.

“Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumut Miduk Hutabarat. Seluruh penggugat adalah warga Medan-Sumut,

“Redyanto Sidi SH MH Kalau tentang administrasi ini kita terlalu lama menunggu ini kan gugatan jelas gugatan warga kita nggak ada seperti ini bukan untuk kita lapangan Merdeka ini tapi untuk Masyarakat, Bayangkan kalau orang yang ditugaskan dan Menyabat dan punya fasilitas punya dana untuk itu tidak datang atas persoalan publik seperti ini dia makin lambat kan tidak ada yang diberatkan Oleh dia ,” Miduk Hutabarat.

Baca Juga :  PKS BMK Tapung Diduga Beli TBS Ilegal Dari Lahan Kawasan Konservasi Tahura SSH Riau

“Miduk Hutabarat Kalau kami yang menggugat ini juga kami meninggalkan pekerjaan waktu kami juga harus nyari bagaimana bisa kami untuk mendapatkan keputusan maka saya tadi berpesan tadi sama kuasa hukum kita kalo pun dalam bersidang dalam hal yang normal pidana atau katakan saja perdata sampai lebih dari tiga kali ya biar tergugat diizinkan tidak datang kalo kayak gini gimana suara kami , kami keberatan juga karena kami kesini juga terus habis juga inergi waktu kami kata Miduk Hutabarat.pada awak media.

Saya tadi berharap supaya itu bisa saya sampaikan kepada kuasa hukum untuk semacam disampaikan. Hakim memutuskan dalam sidang ke dua ini, dilanjutkan untuk mediasi. Dengan penggugat dari koalisi Masyarakat sipil Sumut, yang Perduli Lapangan Merdeka Medan.

(##Gayus Hutabarat)

Berita Terkait

Imigrasi Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kakanim Bacakan Amanat Kepala BPIP
Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Hunian
Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Kegiatan Temu Kasih Pemuridan
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Gelar Razia Rutin di Blok Hunian
Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Perketat Pengamanan Area Brandgang
Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Acara Pisah Sambut Pegawai
Lapas Kelas IIA Binjai Terima Kunjungan KPKNL Medan Terkait Survei Pemanfaatan Lahan BMN

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 18:59 WIB

Imigrasi Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kakanim Bacakan Amanat Kepala BPIP

Senin, 1 Juni 2026 - 15:49 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Hunian

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Kegiatan Temu Kasih Pemuridan

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:45 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Gelar Razia Rutin di Blok Hunian

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:39 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Berita Terbaru