Simpan Narkoba Di Kamar Mandi, Pelaku Dijebloskan Polisi ke Penjara

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BINJAI | – Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba inisial EP (33) di Jalan T. Amir Hamzah Gg. Keluarga Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Senin (30/6/2025) sekira pukul 17.00 wib sore hari.

Awal terjadinya penangkapan, personil Sat Narkoba menerima informasi dari tokoh masyarakat serta memberitahukan bahwa di Gg. Keluarga ada sebuah rumah sering dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba,

Dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, beserta anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, setelah melakukan pemantauan di seputaran rumah yang dicurigai sesuai informasi awal, kemudian melihat seorang laki-laki yang membuka jendela rumahnya dan saat itu sedang berkomunikasi dengan seseorang melalui HPnya,

Kemudian petugas yang didampingi oleh kepling langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan sehingga ditemukan narkoba jenis sabu-sabu didalam rumah tersebut, tepatnya diatas asbes kamar mandi rumahnya.

Saat dilakukan penggrebekan ditemukan barang bukti berupa ; 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,64 gram dibungkus dengan plastik klip transparan.

Baca Juga :  Bandar Narkotika Modus Kotak Lampu Isinya 655 Butir Ekstasi, Dicokok Polres Binjai

Selain itu ditemukan juga 1 paket diduga daun ganja kering dengan berat bruto 1,20 gram di bungkus plastik transparan , 2 bungkus plastik klip transparan, 1 buah pipet skop.

Kemudian ?1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP merk Readmi, 1 buah kotak plastik warna putih (tempat penyimpanan) serta uang tunai Rp. 360.000, (sebagai uang hasil penjualan pengakuan dari pelaku)

Terhadap EP (33) beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. tegas AKP Syamsul Bahri

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba di kota Binjai, terangnya. (**/M Taufik)

Berita Terkait

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan
Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:58 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Jumat, 17 April 2026 - 12:44 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Kamis, 16 April 2026 - 14:49 WIB

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Berita Terbaru