KAMPAR | Burkastop.com — Seorang siswi SMP berinisial L (14) diduga menjadi korban pencabulan setelah dibawa kabur oleh seorang pria berinisial RI (31) dari rumahnya di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
RI kini mendekam di ruang tahanan Polsek Siak Hulu setelah ditangkap Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Siak Hulu pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, peristiwa bermula pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, korban masih mengenakan seragam sekolah dan membawa tas ketika berada di sekitar rumahnya.
Ayah korban, T (46), sempat melihat putrinya duduk di dekat tangga rumah.
Tidak lama kemudian, RI datang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dan membawa korban pergi.
Kakak korban yang melihat kejadian tersebut kemudian memberitahukan kepada ayahnya.
Keluarga korban selanjutnya melakukan pencarian dengan mendatangi rumah tetangga dan sejumlah teman korban.
Namun, pencarian tersebut belum membuahkan hasil.
Keberadaan korban baru diketahui sekitar satu pekan kemudian.
“Setelah satu minggu pencarian, tepatnya pada Kamis (17/9/2026), paman korban S mendapatkan informasi keberadaan korban,” kata Deni, Kamis (24/9/2026).
Dari informasi tersebut, keluarga mengetahui korban berada di rumah RI yang berada di wilayah Kecamatan Tambang.
Korban kemudian dijemput dan dibawa pulang oleh keluarganya.
Setelah berada di rumah, korban kemudian memberikan keterangan kepada keluarganya terkait apa yang dialaminya selama berada bersama RI.
“Korban mengaku saat diinterogasi keluarga, bahwa pelaku telah mencabulinya sebanyak 24 kali selama delapan hari,” ungkap Deni.
Menurut keterangan korban kepada keluarga, RI juga diduga mengancam korban agar tidak memberitahukan keberadaan mereka kepada orang lain.
“Pelaku mengancam video berhubungan suami istri mereka akan disebarluaskan,” kata Deni.
Atas informasi tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Siak Hulu.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban.
Hasil penyelidikan kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penangkapan terhadap RI.
Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Siak Hulu akhirnya menangkap RI di rumahnya pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Pelaku mengakui perbuatannya bahwa memang benar ia sudah melarikan dan mencabuli korban,” ungkap Deni.
Dalam perkara tersebut, RI dijerat dengan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3), juncto Pasal 76D, juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
(**/Agus)
Editor : Irwan
Sumber Berita : TribunPekanbaru.com




















