SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN | — Dalam rangka menjamin kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Sumatera Utara memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama wilayah Sumatera Utara.

Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama momentum libur Natal dan Tahun Baru.

“Pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, khususnya di jalur-jalur utama yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang dilakukan pembatasan operasional, meliputi:
– Kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih
– Kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan
– Angkutan bahan gula
– Angkutan hasil tambang
– Angkutan bahan bangunan

Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan angkutan yang dikecualikan dari pembatasan, antara lain:
– Angkutan BBM dan Gas
– Angkutan bahan kebutuhan pokok (sembako)
– Angkutan hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk
– Angkutan hantaran uang
– Angkutan sepeda motor gratis
– Angkutan untuk penanganan bencana alam

Baca Juga :  Kapolda Sumut Tekankan Kedekatan Polisi dengan Masyarakat dan Pemberantasan Kejahatan dalam Rapim 2025

Pembatasan operasional ini diberlakukan pada sejumlah ruas jalan utama, yakni:
1. Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Provinsi Riau
2. Ruas Jalan Medan – Berastagi
3. Ruas Jalan Pematang Siantar – Parapat, Kabupaten Simalungun

Sementara itu, waktu pembatasan ditetapkan pada:
– Tanggal 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025
– Tanggal 2, 3, dan 4 Januari 2026
Dengan jam operasional pembatasan mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta menyesuaikan jadwal perjalanan.

“Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk kontribusi bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.
(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Di Tengah Lumpur dan Puing, Brimob TNI/Polri Hadir Bangkitkan Harapan Warga Batang Toru
Taruna Akpol Satlat Kijang Bersihkan Posko dan Siapkan Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang
Bersama Warga Bangkit Pascabanjir, Brimob Lanjutkan Pembangunan Hunian Sementara
Operasi Aman Nusa II Siapkan Huntara dan Lahan Huntap di Tapanuli Selatan
Brimob Bersama Warga Aek Ngadol, Dapur Lapangan Berjalan dan Lingkungan Terus Dibersihkan
Dari Pembersihan Parit hingga Air Bersih, Brimob Bantu Warga Tapanuli Tengah Bangkit
Lapas Binjai Gelar Tes Urine Rutin, Pastikan Lingkungan Bersih dari Narkoba
Melalui Trauma Healing, Brimob Sumut Kembalikan Keceriaan Anak-anak Pascabanjir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:04 WIB

Di Tengah Lumpur dan Puing, Brimob TNI/Polri Hadir Bangkitkan Harapan Warga Batang Toru

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:52 WIB

Taruna Akpol Satlat Kijang Bersihkan Posko dan Siapkan Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:57 WIB

Bersama Warga Bangkit Pascabanjir, Brimob Lanjutkan Pembangunan Hunian Sementara

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:52 WIB

Operasi Aman Nusa II Siapkan Huntara dan Lahan Huntap di Tapanuli Selatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:45 WIB

Brimob Bersama Warga Aek Ngadol, Dapur Lapangan Berjalan dan Lingkungan Terus Dibersihkan

Berita Terbaru