Stand By Dalam Mobil Nunggu Pasien, Pria Ini Tak Berkutik Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 BURKAS.TOP, BINJAI |- Satres Narkoba Polres Binjai Polda Sumut berhasil menangkap laki-laki berinisial FSL (21) warga Linkungan IV Sidosari Luar Desa Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

FSL ini diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi. FSL ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (20/4/2025) pukul 00.15 WIB dini hari.

Informasi yang diaampaikan Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, penangkapan pria warga Kabupaten Langkat tersebut berawal adanya informasi terkait adanya transaksi narkoba.

Mendapat informasi berharga tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri memerintahkan Ipda Eddy Supratman SH dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi sesuai yang diinfokan.

Tidak membutuhkan waktu lama, kemudian petugas melihat 1 unit mobil merk Toyota Calya dengan No. Pol BK 1253 PZ berhenti di pinggir jalan. Berkat naluri seorang petugas, kemudian Tim langsung mendekati mobil terduga dan saat itu juga terduga langsung berusaha menghindar.
Melihat gelagat mencurigakan dari terduga, petugas langsung melakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Tim Trauma Healing Polres Sibolga, Kunjungi Posko Pengungsian TK Negeri Pembina Sibolga

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa : 9 butir pil ekstasi yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 3,16 gr, 1 buah kotak rokok Magnum (tempat menyimpan ekstasi), 1 unit iPhone warna hijau dan 1 unit mobil Toyota Calya dengan No Pol BK 1253 PZ.
Saat dilakukan interogasi, FSL mengaku barang haram tersebut memang milikinya.

“Saat ini FSL sudah diamankan di Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. ujar,” ujar Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. (**/M Taufik)

Berita Terkait

Konflik Lahan Adat Kampar: Warga Geram Oknum Berbaju Hitam Diduga Provokasi dan Caplok Kebun Plasma PSPI
Polres Binjai Amankan Empat Pria Terkait Dugaan Pungutan Liar
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata
Polsek STM Hulu Bersama Warga Gotong Royong Buka Jalur Alternatif Usai Longsor
Polresta Deli Serdang Pantau Kualanamu Usai Pembatalan Penerbangan, Situasi Kondusif
Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:26 WIB

Konflik Lahan Adat Kampar: Warga Geram Oknum Berbaju Hitam Diduga Provokasi dan Caplok Kebun Plasma PSPI

Kamis, 10 September 2026 - 18:17 WIB

Polres Binjai Amankan Empat Pria Terkait Dugaan Pungutan Liar

Kamis, 10 September 2026 - 10:43 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 10:40 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata

Rabu, 9 September 2026 - 20:29 WIB

Polresta Deli Serdang Pantau Kualanamu Usai Pembatalan Penerbangan, Situasi Kondusif

Berita Terbaru