Tak Butuh Lama! Polres Simalungun Ringkus Pelaku Pelecehan Guru SD dalam Sehari

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, SIMALUNGUN |– Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap seorang guru sekolah dasar (SD) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., yang disampaikan melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H.

“Dengan keberhasilan ini, kami menegaskan bahwa Polda Sumut dan jajaran berkomitmen penuh dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang menimpa perempuan dan anak. Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Simalungun dalam mengungkap kasus ini,” ujar Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, Selasa (18/2/2025).

Kasus ini bermula pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, ketika seorang guru SD berinisial N (26), yang berasal dari Kota Medan dan mengajar di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, menjadi korban pelecehan seksual di rumah kontrakannya.

Menurut Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, korban saat itu tengah tertidur sebelum terbangun karena lehernya dicekik oleh seorang pria tak dikenal dalam kondisi kamar yang gelap. Saat korban berusaha melawan, pelaku secara paksa memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya hingga menyebabkan luka dan pendarahan di bibir bagian atas.

“Korban mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Namun, ia segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Simalungun, yang langsung merespons dengan mengerahkan tim untuk menyelidiki kasus ini,” jelas AKP Verry Purba.

Mendapat laporan, tim gabungan yang terdiri dari Unit PPA, Tim Inafis Sat Reskrim, dan personel Polsek Bosar Maligas segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan intensif, dalam waktu kurang dari sehari, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial ASP (43) dan SS (43), yang merupakan warga Kecamatan Bosar Maligas.

Baca Juga :  Polwan Polda Sumut Gelar Ziarah ke Taman Makam Pahlawan dalam Rangka Hari Jadi ke-77

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa pada awalnya kedua tersangka berusaha mengelak dari tuduhan. Namun, setelah penyidik menunjukkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya.

“Barang bukti yang kami temukan antara lain satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu sebagai alat pembuka, serta sebuah handuk yang terdapat bercak darah yang diduga berasal dari korban,” jelas IPDA Ricardo.

Atas perbuatan mereka, ASP dan SS dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana. Kedua tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan seksual dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan serupa.

“Polri terus berupaya memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, terutama perempuan dan anak. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa,” tegas Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.

Dengan pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat, Polres Simalungun kembali menunjukkan kesigapan dan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Berita Terkait

Kesal Tertipu Promo TikTok, Seorang Wanita Diamankan Usai Ancam Karyawan Toko Ponsel
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan
Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:01 WIB

Kesal Tertipu Promo TikTok, Seorang Wanita Diamankan Usai Ancam Karyawan Toko Ponsel

Sabtu, 18 April 2026 - 08:58 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Jumat, 17 April 2026 - 12:44 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 12:33 WIB

Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Berita Terbaru