Tawarkan Ekstasi ke Petugas, Dua Pria Asal Medan Langsung Diboyong ke Polres Binjai

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BINJAI | – Satres narkoba polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi serta melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) laki-laki inisial AS (32) dan BS (45), di TKP jalan Palembang Kelurahan Rambung Timur Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai., Sabtu (25/10/25) pukul 18.00 wib.

Terjadinya penangkapan, kasat narkoba Akp Ismail Pane, S.H.,M.H., mendapatkan informasi tentang adanya bandar narkoba yang bersedia untuk antarkan pesanan narkoba terhadap pengordernya.

Mendapatkan Informasi tersebut, kasat narkoba Akp Ismail Pane, SH, MH., langsung memerintahkan Ipda Jun Fredy Sembiring, SH, selaku kbo bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan namun saat itu petugas belum menemukan terhadap adanya orang yang dicurigai. Tetapi tim tidak menyerah dan kembali menelusuri sesuai informasi dan tepatnya pada pukul 18.00 wib tim menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk santai diatas sepeda motornya masing-masing dan saat dihampiri oleh petugas, kemudian salah satu terduga berucap “ADA ORDER BARANG BOS” saat itu juga dijawab langsung oleh petugas “ADA, MANA BARANGNYA”, saat terduga mengeluarkan dari saku celananya kemudian dengan gerak cepat tim melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut.

Masih di TKP petugas langsung melakukan introgasi terhadap AS (32) yang tinggal di Paya Geli Medan Krio Kecamatan Sunggal Kab.Deli Serdang sedangkan BS (45) tinggal di Klambir-V Gg. Ridho Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia dan keduanya mengakui bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya, yang rencananya akan diedarkan di kota Binjai., ucap kedua terduga.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kelurahan Kwala Bingai Memotifasi Anak Usia Dini Agar Tidak Kecanduan HP

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya sbb :

” 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisikan 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau biru, ⁠1 (satu) unit hp merk oppo warna hijau, ⁠1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa No.Pol, 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki ninja warna merah maroon No.Pol BK 4625 ABK serta ⁠1 (satu) buah plastik asoi warna kuning.

Terhadap AS dan BS dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati., tegas Kasat Narkoba.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk sikat para bandar yang akan merusak generasi muda kota Binjai, terang kasi humas.(**/M Taufik)

Berita Terkait

Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita
Polisi Berikan Tindakan Tegas Terhadap Terduga Spesialis Curanmor di Binjai
Curi Motor di Parkiran Fitnes, Seorang Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Binjai
Kapolres Nias Selatan Beri Penghargaan Atlet Karate Peraih Medali di Piala Kadispora Sumut
Rugikan Negara Rp2,57 Miliar, Tersangka Kasus Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Medan
100 Hari Kinerja Polres Karo: Puluhan Kasus Kriminal dan Narkotika Terungkap
Penyegaran Organisasi: Mochamad Mukaffi Resmi Jabat Kalapas Binjai
Maling Sepeda Motor Diteras Rumah, Pelaku Diamankan Polres Binjai

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita

Rabu, 22 April 2026 - 08:54 WIB

Polisi Berikan Tindakan Tegas Terhadap Terduga Spesialis Curanmor di Binjai

Rabu, 22 April 2026 - 08:48 WIB

Curi Motor di Parkiran Fitnes, Seorang Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Binjai

Selasa, 21 April 2026 - 19:52 WIB

Kapolres Nias Selatan Beri Penghargaan Atlet Karate Peraih Medali di Piala Kadispora Sumut

Selasa, 21 April 2026 - 19:46 WIB

Rugikan Negara Rp2,57 Miliar, Tersangka Kasus Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Medan

Berita Terbaru