Terlapor Kasus Perusakan Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Pekanbaru

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, BURKAS.TOP – Terlapor kasus dugaan perusakan dan pemerasan, Hilda Bernalenta Lase, memenuhi panggilan penyidik Polresta Pekanbaru untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dilayangkan Yusman Gea pada 8 Desember 2025 lalu.

Hilda tiba di Mapolresta sekitar pukul 12.00 WIB didampingi pihak keluarga sekaligus kuasa pendamping, Bomen. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam dan berakhir pada pukul 16.00 WIB, Selasa (17/2/2026).

Kepada awak media, Hilda mengungkapkan bahwa penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan yang berfokus pada status hubungan suami-istri antara dirinya dengan pelapor.

“Puji syukur, saya sudah menjawab semua pertanyaan penyidik. Saya juga telah menyerahkan bukti surat nikah sebagai dokumen pendukung. Pemeriksaan selesai pukul empat sore tadi,” ujar Hilda usai menjalani pemeriksaan.

Menanggapi laporan tersebut, Hilda menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku hingga ke persidangan jika diperlukan. Ia meyakini fakta yang sebenarnya akan terungkap dalam proses hukum tersebut.

Baca Juga :  Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad

“Yusman melaporkan saya atas dugaan pemerasan dan perusakan. Saya siap menghadapi proses ini sampai ke pengadilan untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya,” tegasnya.

Hilda menambahkan, pihak penyidik akan menyampaikan informasi perkembangan kasus (SP2HP) lebih lanjut jika diperlukan pemeriksaan tambahan.

Konflik Hukum Lanjutan

Di sisi lain, diketahui bahwa pelapor (Yusman Gea) juga berstatus sebagai terlapor di Polsek Bukit Raya atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan pada 30 November 2025.

Hingga saat ini, proses penyidikan di Polsek Bukit Raya masih berjalan. Pihak pelapor kasus penganiayaan tersebut dikabarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak tiga kali, dan proses gelar perkara telah dinyatakan selesai. (*/Red)

Berita Terkait

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu, Pil Extasi dan Ganja
Kapolres Binjai tidak pandang bulu Berantas Narkoba, Tiga Terduga Pelaku Diciduk polisi.
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Langkat Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat & Curas Di Wilkum Polres Binjai, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Kapolres Langkat beri bingkisan untuk pegendara yang tertib berlalu lintas
Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti
Polres Batu Bara Gelar Police Go To School Serentak di 19 Sekolah
Dengan Patroli, Polres Langkat Jaga Kamtibmas Saat Malam Hari

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:22 WIB

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu, Pil Extasi dan Ganja

Rabu, 23 September 2026 - 10:45 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Langkat Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Rabu, 23 September 2026 - 10:41 WIB

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat & Curas Di Wilkum Polres Binjai, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 22 September 2026 - 21:27 WIB

Kapolres Langkat beri bingkisan untuk pegendara yang tertib berlalu lintas

Selasa, 22 September 2026 - 21:22 WIB

Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

Berita Terbaru