114 TPS di Demak Tidak Melaksanaan Pencoblosan Hari ini Banjir Masih Menggenangi 10 Desa dan wilayah.

- Penulis

Rabu, 14 Februari 2024 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — Demak —Pelaksanaan pemungutan suara di 114 TPS di Pemilu 2024 di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terpaksa ditunda. Pencoblosan diupayakan bisa terlaksana paling lambat sepuluh hari ke depan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah daerah. Solusinya ditunda,” kata Anggota KPU Demak, Basmar, kepada media, dikutip Rabu (14 Februari 2024).

Dijelaskannya, bahwa sebanyak 114 TPS yang ditunda pelaksanaan pemungutan suara hari ini tersebar di sepuluh Desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Situasi di lokasi hingga kini masih terendam bajir.

Baca Juga :  Pastikan Logistik Aman di PPK,Kapolres Siak lakukan Monitoring dan Pengecekan Ke Kecamatan

“Situasi ini tidak diinginkan, namun kondisi alam tidak memungkinkan untuk dilakukan pencoblosan,” ungkapnya.

Selain dilanda bencana banjir, kata Basmar, sebagian besar warga dari sepuluh Desa tersebut juga diketahui tengah mengungsi ke berbagai lokasi maupun rumah keluarganya.

“Ada Solusi lain dengan melakukan relokasi TPS, namun pemilihnya saat ini tersebar di beberapa tidak di satu wilayah pengungsian,” pungkasnya.

Mengenai kapan pelaksanaan pemungutan suara bisa dilakukan. Menurut Basmar, diupayakan bisa terlaksana sesuai regulasi maksimal di sepuluh hari ke depan. (Red / Andi putra)”

Berita Terkait

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel
GMNI Pekanbaru Kritik Keras Janji Kenaikan Pangkat untuk Penanganan Karhutla: Menuntaskan Tugas Bukan Prestasi Luar Biasa, Itu Kewajiban Negara
Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita
Pemkab Meranti Raih Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026
Tegas Tapi Humanis: Kasatpol PP Kuansing Tertibkan Pedagang di Zona Merah “Ucapan Pedagang Kapan Berjualan Bebas”
Terima SK DPD GWI Riau, Kend Zai Resmi Pimpin DPC GWI Pekanbaru 2026-2029
PB Orahua Juara Kelas I C, Boy Lase-Hengky Zebua Tampil Gemilang
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Tanggung Jawab PT Wira Kencana Senotosa, Minta Keberadaan Pengemudi Kecelakaan Dijelaskan

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:47 WIB

GMNI Pekanbaru Kritik Keras Janji Kenaikan Pangkat untuk Penanganan Karhutla: Menuntaskan Tugas Bukan Prestasi Luar Biasa, Itu Kewajiban Negara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Pemkab Meranti Raih Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Tegas Tapi Humanis: Kasatpol PP Kuansing Tertibkan Pedagang di Zona Merah “Ucapan Pedagang Kapan Berjualan Bebas”

Berita Terbaru