PEKANBARU | Burkastop.com — Kuasa hukum korban kecelakaan mempertanyakan sikap AL selaku perwakilan PT Wira Kencana Senotosa yang dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka terkait tanggung jawab perusahaan terhadap korban, khususnya mengenai penjaminan dan biaya perawatan pascakecelakaan.
Kuasa hukum menilai, korban tidak hanya harus menjalani pemulihan akibat kecelakaan yang dialaminya, tetapi juga dihadapkan pada ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penanganan dan pembiayaan perawatan.
“Kami meminta AL tidak menghindar dari persoalan ini.
Korban sudah mengalami penderitaan akibat kecelakaan, kemudian harus menghadapi ketidakjelasan mengenai penjaminan dan biaya perawatan.
Jangan sampai setelah kejadian, korban justru dibiarkan menghadapi persoalannya seorang diri,” ujar kuasa hukum korban.
Selain persoalan tanggung jawab perusahaan, kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Menurut pihak korban, hingga saat ini keberadaan maupun posisi hukum pengemudi tersebut belum diketahui secara jelas.
Kuasa hukum meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tidak semakin berlarut dan hak-hak korban dapat memperoleh kepastian.
“Kalau memang perusahaan merasa tidak bertanggung jawab, jelaskan secara terbuka dasar dan alasannya.
Kalau pengemudi merupakan pihak yang bertanggung jawab, hadirkan dan pastikan proses hukumnya berjalan.
Jangan sampai korban menjadi korban untuk kedua kalinya karena pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru saling melempar persoalan,” tegasnya.
Kuasa hukum berharap pihak perusahaan maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai tanggung jawab masing-masing, termasuk terkait penjaminan biaya perawatan dan keberadaan pengemudi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari AL maupun PT Wira Kencana Senotosa terkait tudingan dan pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum korban.
Burkastop.com membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan informasi dari perspektif mereka.
(**/ED)




















