KAMPAR | Burkastop.com — Seorang gadis berusia 17 tahun berinisial E, warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tiga pemuda.
Polisi telah menangkap satu dari tiga terduga pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, tiga pemuda yang diduga terlibat masing-masing berinisial BO (23), PU, dan EK.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah korban.
Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, ibu korban yang baru pulang bekerja mendapati putrinya sedang menangis di sudut kamar.
Ibu korban kemudian menanyakan kondisi putrinya.
“Kenapa kau, Nak? Kenapa kau menangis?”
kata Aulia menirukan ucapan ibu korban saat memberikan keterangan kepada polisi, Senin (28/9/2026).
Korban kemudian mengungkapkan kepada ibunya bahwa dirinya diduga telah diperkosa oleh BO, PU, dan EK.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban kemudian berupaya mengetahui kejadian yang sebenarnya dengan meminta keterangan dari pemilik rumah kontrakan tempat mereka tinggal.
“Pemilik kontrakan menceritakan apa yang dialami korban,” ujar Aulia.
Ibu korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tambang.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan BO yang berada di wilayah Kecamatan Siak Hulu.
Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra bersama tim operasional kemudian menangkap BO pada Sabtu (26/9/2026).
BO selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tambang untuk menjalani proses hukum.
Dalam pemeriksaan, BO disebut mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
“Rudapaksa dilakukan BO bersama dua temannya, PU dan EK di rumah korban,” kata Aulia.
Sementara itu, PU dan EK hingga kini belum ditangkap.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap keduanya.
“PU dan EK saat ini dalam pengejaran kita,” ujarnya.
Atas perbuatannya, BO dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menyebut sangkaan alternatif Pasal 473 ayat (2) huruf b atau ayat (10) KUHP.
Proses hukum terhadap BO masih berlangsung, sedangkan polisi terus memburu dua terduga pelaku lainnya.
(**/Agus)
Editor : Irwan
Sumber Berita : TribunPekanbaru.com




















