Medan|Burkastop.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap dugaan praktik manipulasi bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU yang berada di Jalan Gajah Mada,Kota Medan.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pengisian solar ke tangki penyimpanan yang seharusnya berisi Dexlite.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Rional Agus Pranata Tarigan (35) selaku supervisor SPBU, Ahmad Wahyudin Matondang (21) sebagai operator SPBU,serta dua sopir truk tangki PT Elnusa, yakni Pandapotan Sirait (34) dan Evando Situngkir (34).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Risky Lubis,mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 12 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan,SPBU tersebut diketahui tidak memiliki izin maupun layanan penjualan BBM jenis solar.
Meski demikian,para pelaku diduga secara sengaja mengisi tangki penyimpanan Dexlite dengan solar untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga kedua jenis BBM tersebut.
“Pelaku mengisikan solar ke tangki Dexlite. Harga solar dan Dexlite berbeda,sehingga masyarakat dirugikan karena seharusnya mendapatkan Dexlite,namun yang diterima justru solar,” ujar AKBP Risky Lubis,Jumat (26/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya,para pelaku diduga mematikan kamera pengawas (CCTV) di area SPBU.Selain itu, perangkat GPS yang terpasang pada truk tangki juga dipindahkan ke kendaraan lain guna menghindari pemantauan dari perusahaan penyalur BBM.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap praktik tersebut telah berlangsung sekitar sembilan bulan.
Dari setiap kali pengiriman,para pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta.
Sementara itu,Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan,Iptu Ondo Parlindungan Simanjuntak,menjelaskan bahwa truk tangki yang digunakan membawa sekitar 16 ton solar. Namun,setiap pengiriman menuju Medan, sekitar 200 liter solar diduga diturunkan ke SPBU di Jalan Gajah Mada, sedangkan sisa muatan tetap dikirim ke tujuan semula,yakni SPBU di Jalan Asrama.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menghitung total kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan nonsubsidi tersebut.***
(Red/Irwan)




















