Sebulan Dibawa Kabur Pria 25 Tahun, Siswi SMP di Pelalawan Pulang dan Ungkap Dugaan Persetubuhan

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | Burkastop.com – Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 14 tahun di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, akhirnya kembali ke rumah orang tuanya setelah dilaporkan hilang selama lebih dari satu bulan. Kepulangan korban pada Minggu (26/7/2026) bersama seorang pria berusia 25 tahun berujung pada proses hukum setelah keluarga melaporkan dugaan tindak pidana terhadap anak.

Pria berinisial AF, warga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, kini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta dugaan membawa lari anak yang masih berada dalam perlindungan hukum.

Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes Siahaan, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban kembali ke kediaman orang tuanya bersama pelaku yang diketahui merupakan kekasihnya.

“Korban pulang bersama pelaku setelah lebih dari satu bulan meninggalkan rumah. Berdasarkan laporan keluarga, pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses hukum,” ujar AKP Thomas Bernandes Siahaan, Senin (27/7/2026).

Peristiwa itu bermula pada Sabtu malam, 13 Juni 2026. Korban diketahui pergi bersama seorang temannya berinisial SAF menuju pasar malam di wilayah Pangkalan Kuras. Namun hingga malam hari korban tidak kembali ke rumah sehingga keluarga mulai melakukan pencarian.

Keesokan harinya, keluarga mendatangi sejumlah kerabat dan teman korban. Dari hasil penelusuran, mereka memperoleh informasi bahwa korban diduga pergi bersama AF. Meski berbagai upaya pencarian telah dilakukan, korban baru kembali sekitar satu bulan kemudian.

Baca Juga :  KPPBC Pekanbaru Berhasil Sita 13 Karton Rokok "Ilegal" di Toko L Jalan Purwodadi Panam

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan korban kepada penyidik, selama berada bersama pelaku korban diduga mengalami persetubuhan. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan AF sebagai tersangka.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Pangkalan Kuras guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur.

Polres Pelalawan mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, termasuk penggunaan media sosial, guna mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak, baik dalam lingkungan pergaulan maupun aktivitas di media sosial. Peran keluarga sangat penting dalam mencegah anak menjadi korban tindak pidana,” tutup AKP Thomas Bernandes Siahaan.

(Red/Irwan)

Berita Terkait

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel
Diduga Hendak Konfirmasi Penyelewengan BBM, Mobil Wartawan Dirusak Massa di Kamang Baru
Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita
Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan
Dua Anak Muda di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ekstasi, Polisi Buru Pemasok
Viral! Jukir Tanpa Identitas Diduga Paksa Pemotor Bayar Parkir di Pangkalan Kerinci
Anak 10 Tahun Tewas Terlindas Truk Tronton di Simpang Cemara Medan, Sopir Diamankan Polisi
Diajak Makan, Wanita 20 Tahun Diduga Diperkosa di Pos Polisi Kehutanan Kawasan TWA Dumai

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Diduga Hendak Konfirmasi Penyelewengan BBM, Mobil Wartawan Dirusak Massa di Kamang Baru

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Dua Anak Muda di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ekstasi, Polisi Buru Pemasok

Berita Terbaru