MEDAN | Burkastop.com — Polisi menangkap dua anak muda berinisial NF (19) dan AZ (21) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Medan, Sumatera Utara. Dari tangan keduanya, polisi menyita lima butir pil ekstasi dengan merek Transformer dan Redbull.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, keduanya diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan.
“Mereka ini sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir,” kata Rafli, Minggu (23/8/2026).
Rafli menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika polisi menangkap AZ di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (19/8/2026).
AZ diketahui merupakan warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan lima butir pil yang diduga ekstasi dari tangan AZ. Barang tersebut diketahui bermerek Transformer dan Redbull.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AZ mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari NF.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap NF pada hari yang sama di depan sebuah restoran cepat saji di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai.
“AZ mendapat ekstasi dari teman wanitanya, yakni NF yang juga merupakan warga Jermal. NF kami tangkap saat berada di depan tempat makan siap saji,” ujar Rafli.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut AZ membeli ekstasi tersebut dari NF dengan harga Rp180 ribu per butir.
Selanjutnya, AZ diduga menjual kembali barang tersebut dengan harga Rp220 ribu per butir.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika kepada NF.
“Kami pastikan untuk pemasoknya akan kami kejar dan kami ringkus.
Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di Kota Medan,” tegas Rafli.
Saat ini, NF dan AZ menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika. Polisi juga masih mendalami jaringan serta asal-usul barang bukti yang disita.
(*/M.Taufik)
Editor : Irwan




















