PEKANBARU | Burkastop.com — Kecelakaan kerja yang menimpa Yuliana Draha, seorang pekerja pembersihan lahan di wilayah operasional PT Sinarmas Pranap Indragiri Hulu,mendapat sorotan dari tim kuasa hukum korban.
Selain kondisi Yuliana yang dilaporkan masih belum sadarkan diri akibat mengalami sejumlah cedera serius, tim hukum juga meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh hubungan kerja,fungsi perusahaan vendor, sistem pengawasan,hingga pihak yang secara faktual bertanggung jawab atas keselamatan pekerja di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin,3 Agustus 2026,ketika Yuliana tengah melaksanakan pekerjaan pembersihan lahan di area perkebunan yang disebut berada dalam wilayah kerja PT Sinarmas Pranap Indragiri Hulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim pendamping hukum,saat kejadian sebuah kendaraan pengangkut kayu dengan nomor polisi BM 8693 CU melintas di jalan yang menanjak.
Kendaraan tersebut diduga membawa muatan melebihi kapasitas sehingga tidak mampu menanjak dan kemudian bergerak mundur.
Kendaraan itu selanjutnya diduga menabrak Yuliana yang sedang melaksanakan pekerjaan di lokasi.
Akibat kecelakaan tersebut,Yuliana dilaporkan mengalami sejumlah cedera serius, di antaranya cedera berat pada bagian kepala, luka parah pada mata, patah tulang pada kedua kaki serta cedera pada bagian tulang belakang.
Hingga berita ini diterbitkan,korban disebut masih dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengalami gangguan fungsi gerak berat.
Status dan Fungsi Vendor Dipertanyakan
Di tengah proses penanganan kasus tersebut, tim kuasa hukum juga mempertanyakan status serta fungsi perusahaan yang disebut sebagai pemberi kerja Yuliana.
Berdasarkan data yang disampaikan tim hukum,Yuliana tercatat sebagai pekerja pada PT Sinar Putri Cahaya, yang disebut sebagai subkontraktor dalam pekerjaan di lingkungan operasional PT Sinarmas Pranap Indragiri Hulu.
Tim hukum mempertanyakan apakah perusahaan tersebut benar-benar menjalankan fungsi sebagai pemberi kerja, termasuk dalam pengelolaan pekerjaan, pengawasan pekerja serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), atau hanya tercantum dalam hubungan kontraktual.
“Jangan sampai keberadaan vendor hanya menjadi tameng administratif untuk mengaburkan pihak yang sesungguhnya mengendalikan pekerjaan dan bertanggung jawab atas keselamatan pekerja.
Jika vendor memang berfungsi sebagaimana mestinya,hal tersebut harus dapat dibuktikan secara transparan melalui dokumen maupun fakta di lapangan,” ujar tim kuasa hukum.
Menurut tim hukum,persoalan tersebut penting diperjelas karena berkaitan dengan hubungan kerja,sistem pengawasan serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pekerjaan di lokasi kejadian.
Kendaraan BM 8693 CU Diminta Diperiksa Menyeluruh
Selain persoalan hubungan kerja,tim kuasa hukum meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan BM 8693 CU yang terlibat dalam kecelakaan.
Pemeriksaan,menurut mereka,tidak semestinya hanya berfokus pada pengemudi, tetapi juga perlu menelusuri identitas pemilik kendaraan, pihak yang menguasai atau mengoperasikan kendaraan,kapasitas muatan,dokumen muatan dan surat jalan,kondisi sistem pengereman,riwayat pemeliharaan serta kelayakan teknis kendaraan.
“Jangan hanya memeriksa pengemudi harus dilacak siapa yang menentukan muatan, siapa yang mengawasi keselamatan dan siapa yang memberikan izin kendaraan tersebut beroperasi.
Jika benar terdapat kelebihan muatan atau kelalaian teknis, harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegas pihak pendamping hukum.
Polda Riau Didesak Telusuri Rantai Tanggung Jawab
Tim kuasa hukum kemudian mendesak Polda Riau untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan menyeluruh guna mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kecelakaan tersebut.
Sejumlah aspek dinilai perlu ditelusuri, mulai dari legalitas dan fungsi vendor, hubungan kerja korban, sistem pengawasan di lokasi, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja,kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,hingga pihak yang secara faktual memiliki kendali terhadap pekerjaan di lapangan.
“Persoalan ini bukan sekadar soal ganti rugi.
Ini menyangkut perlindungan hukum, keselamatan kerja dan keadilan bagi pekerja.
Jangan sampai struktur kontrak justru menjadi alasan untuk memindahkan tanggung jawab ketika musibah terjadi,” ujar tim kuasa hukum.
Keluarga Minta Kejelasan
Suami korban, Farman Zagoto, mengaku hingga kini keluarga masih membutuhkan kejelasan mengenai pihak yang secara hukum maupun faktual bertanggung jawab atas musibah yang dialami istrinya.
Keluarga berharap proses penyelidikan dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kecelakaan,status dan hubungan kerja korban, pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan di lokasi serta mekanisme pertanggungjawaban terhadap korban.
Jika Ditemukan Unsur Pidana, Diminta Diproses
Tim hukum menegaskan pihaknya tidak ingin menghakimi pihak mana pun sebelum adanya hasil penyelidikan dan bukti hukum yang sah.
Namun,apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, termasuk dugaan penggunaan vendor yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,dugaan rekayasa dokumen,pelanggaran keselamatan kerja maupun kelalaian yang menyebabkan korban mengalami luka berat,mereka meminta aparat penegak hukum memproses pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mencari kebenaran,bukan sekadar mencari kesalahan.
Siapa yang mengendalikan,siapa yang mengambil manfaat dan siapa yang bertanggung jawab secara nyata,itulah yang harus diungkap.
Pekerja tidak boleh menjadi pihak yang paling menderita sementara tanggung jawab justru berpindah-pindah,” tegas tim hukum yang terdiri dari Al Qudri Tambusai, S.H., M.H., Marco, S.H., Tengku Wawan, dan Cornelius Laia, S.H.
Tim hukum menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan mendorong agar proses penanganan dilakukan secara transparan,objektif serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.***
(Irwan)




















