Korban Kecelakaan Dipulangkan dari Rumah Sakit, Kuasa Hukum Pertanyakan Penjaminan dan Tanggung Jawab Perusahaan

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU | Burkastop.com — Persoalan terkait kecelakaan yang dialami seorang korban di area kerja PT Artelindo belum sepenuhnya selesai meski korban telah dinyatakan layak pulang secara medis dan dipulangkan dari RS Awal Bros pada 17 Agustus 2026.

Pihak rumah sakit melalui Cici Anggraini sebelumnya menyampaikan bahwa secara medis dokter telah menyatakan korban dalam kondisi layak untuk menjalani perawatan lanjutan di luar rumah sakit.

Keputusan tersebut dihormati oleh tim kuasa hukum korban.

Namun, setelah korban meninggalkan rumah sakit, kuasa hukum justru mempertanyakan kejelasan mengenai penjaminan biaya, pengobatan lanjutan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pemulihan korban.

“Kalau secara medis pasien sudah layak pulang, kami menghormati keputusan dokter.

Tetapi pertanyaannya, setelah pasien pulang siapa yang bertanggung jawab? Korban masih dalam proses pemulihan dan membutuhkan kontrol serta pengobatan lanjutan,” ujar kuasa hukum korban.

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Penjaminan

Kuasa hukum mengaku telah meminta penjelasan kepada pihak RS Awal Bros mengenai pihak yang menjadi penjamin biaya perawatan korban.

Menurut mereka, informasi mengenai status penjaminan tersebut belum diperoleh secara jelas.

“Kami sudah bertanya siapa sebenarnya penjamin pasien ini.

Kalau perusahaan yang menjamin, katakan perusahaan.

Kalau ada pihak lain, jelaskan siapa.

Kalau penjaminan dihentikan, jelaskan kapan dan atas dasar apa,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum menilai informasi mengenai penjaminan penting bagi korban dan keluarganya agar mengetahui bagaimana kelanjutan pembiayaan perawatan setelah korban dipulangkan.

Mereka juga menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak berkaitan dengan pembukaan informasi medis korban kepada publik, melainkan mengenai hak pasien untuk memperoleh kejelasan terkait pelayanan dan pembiayaan perawatan.

RS Awal Bros Diminta Berikan Penjelasan

Kuasa hukum juga meminta RS Awal Bros memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penjaminan yang berlaku terhadap korban.

Mereka merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, khususnya mengenai kewajiban rumah sakit memberikan informasi kepada pasien mengenai hak dan kewajibannya serta aspek pembiayaan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak meminta rumah sakit membuka rahasia medis pasien kepada publik.

Yang kami minta adalah informasi mengenai hak pasien, pembiayaan dan penjaminan. Itu merupakan persoalan yang berbeda,” ujar kuasa hukum.

Namun demikian, mengenai apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, hal itu menurut kuasa hukum perlu dilihat berdasarkan fakta dan dokumen yang ada.

PT Wira Kencana Senotosa Diminta Jelaskan Tanggung Jawab

Selain rumah sakit, kuasa hukum juga mendesak PT Wira Kencana Senotosa memberikan penjelasan mengenai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap korban.

Menurut kuasa hukum, tanggung jawab terhadap korban semestinya tidak hanya dipandang dari aspek pembiayaan ketika korban menjalani perawatan di rumah sakit, tetapi juga perlu dijelaskan mengenai tindak lanjut setelah korban dipulangkan.

“Korban tidak hanya membutuhkan rumah sakit.korban membutuhkan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap akibat kecelakaan ini,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga mempertanyakan posisi Agustina selaku perwakilan PT Wira Kencana Senotosa yang disebut belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan tersebut.

“Kami meminta perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka.

Jika perusahaan memiliki tanggung jawab, kami meminta tanggung jawab itu dijelaskan dan dijalankan.

Jika perusahaan merasa tidak memiliki tanggung jawab, jelaskan dasar dan alasannya,” ujar kuasa hukum.

Baca Juga :  Sat Samapta Laksanakan Patroli rutin Antisipasi Permainan Judi

Burkastop.com mencatat, tudingan maupun permintaan pertanggungjawaban tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum korban.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lengkap dari PT Wira Kencana Senotosa maupun Agustina terkait tudingan dan permintaan tersebut.

Keberadaan Pengemudi Juga Dipertanyakan

Selain persoalan penjaminan dan tanggung jawab perusahaan, kuasa hukum turut mempertanyakan keberadaan pengemudi kendaraan yang disebut terlibat dalam kecelakaan.

Menurut kuasa hukum, identitas dan keberadaan pengemudi perlu diperjelas serta diperiksa oleh aparat penegak hukum untuk mengetahui rangkaian peristiwa dan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam kecelakaan tersebut.

“Kalau kendaraan tersebut terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat, maka pengemudi harus ditemukan dan diperiksa. Semua harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” ujar kuasa hukum.

Pasal 474 Ayat (2) KUHP Diminta Didalami

Dari aspek hukum pidana, kuasa hukum menilai aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan adanya unsur kealpaan apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian.

Mereka merujuk pada Pasal 474 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.

Ancaman pidananya, sebagaimana ketentuan tersebut, berupa pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian mengenai adanya unsur kealpaan dan hubungan sebab-akibat dengan luka yang dialami korban.

Karena itu, kuasa hukum menilai pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada siapa yang mengemudikan kendaraan, tetapi juga perlu melihat aspek kepemilikan kendaraan, penggunaan kendaraan dalam operasional, pengawasan, serta penerapan keselamatan kerja apabila seluruh aspek tersebut relevan dengan peristiwa kecelakaan.

Laporan Disebut Telah Disampaikan ke Polda Riau dan Pengawas Ketenagakerjaan

Kuasa hukum menyatakan persoalan tersebut telah dibawa melalui jalur hukum.

Menurut mereka, laporan atau pengaduan telah disampaikan kepada Polda Riau serta pengawas ketenagakerjaan/Disnaker untuk mendorong pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dan aspek pertanggungjawaban yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi konsumsi pemberitaan.

Kami sudah menempuh jalur hukum dan meminta seluruh pihak yang memiliki peran diperiksa secara objektif,” ujar kuasa hukum.

Kuasa Hukum Minta Korban Tidak Dibiarkan Menghadapi Persoalan Sendiri

Kuasa hukum menilai korban yang merupakan pekerja harus memperoleh kepastian mengenai kelanjutan pemulihan serta pertanggungjawaban atas kecelakaan yang dialaminya.

Mereka menegaskan tidak meminta perlakuan khusus, tetapi meminta adanya keterbukaan, kepastian dan proses hukum yang objektif.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa.

Kami meminta keadilan, keterbukaan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” kata kuasa hukum.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Al Qudri Tambusai, S.H., M.H., Markus van Branco Harianja, S.H., Tengku Wawan Perdani, S.H., dan Cornelius Laia S.H., menyatakan akan terus mengawal korban hingga persoalan mengenai penjaminan, pemulihan dan pertanggungjawaban atas kecelakaan tersebut memperoleh kejelasan.

Sementara itu, Burkastop.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi RS Awal Bros, PT Wira Kencana Senotosa, Agustina selaku perwakilan perusahaan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

“Kami tidak akan diam, karena keselamatan pekerja bukan pilihan dan keadilan harus dapat dirasakan oleh setiap orang.”

(**/Irwan)

 

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Tanggung Jawab PT Wira Kencana Senotosa, Minta Keberadaan Pengemudi Kecelakaan Dijelaskan
185 Warga Binaan di Riau Langsung Bebas Berkat Remisi HUT RI, Plt Gubri: Jangan Ulangi Kesalahan
Dugaan Vendor Fiktif di Balik Kecelakaan Kerja Yuliana Ndraha, Polda Riau Didesak Usut Rantai Tanggung Jawab
Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Peran TNI, Sebut Kodam XIX/Tuanku Tambusai Fondasi Stabilitas Daerah
Tragis! Mantan Suami di Pekanbaru Diduga Habisi Nyawa Eks Istri dengan Parang, Sempat Santai Duduk di Depan Rumah Usai Beraksi
Rutan Labuhan Deli Bagikan Bansos untuk Warga dan Keluarga Warga Binaan Sambut HUT RI
Rutan Kelas I Labuhan Deli Ikuti Doa Kebangsaan Lintas Agama dan Kick Off HUT ke-81 RI
Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Seleksi Wawancara Peserta MagangHub Kemnaker Batch I Angkatan II Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Tanggung Jawab PT Wira Kencana Senotosa, Minta Keberadaan Pengemudi Kecelakaan Dijelaskan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:17 WIB

Korban Kecelakaan Dipulangkan dari Rumah Sakit, Kuasa Hukum Pertanyakan Penjaminan dan Tanggung Jawab Perusahaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:24 WIB

185 Warga Binaan di Riau Langsung Bebas Berkat Remisi HUT RI, Plt Gubri: Jangan Ulangi Kesalahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Dugaan Vendor Fiktif di Balik Kecelakaan Kerja Yuliana Ndraha, Polda Riau Didesak Usut Rantai Tanggung Jawab

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Peran TNI, Sebut Kodam XIX/Tuanku Tambusai Fondasi Stabilitas Daerah

Berita Terbaru