Resmikan SLB Santa Lusia Rumbai, Wali Kota Pekanbaru Janjikan Izin PBG Tuntas Satu Hari

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, BURKAS.TOP – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, meresmikan Gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) Santa Lusia yang berlokasi di Jalan Umban Sari Atas, Kecamatan Rumbai, Sabtu (10/1/2026). Dalam sambutannya, ia mengapresiasi sinergi yayasan dan donatur yang berhasil membangun fasilitas pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus.

Pembangunan dari Swadaya Masyarakat

Ketua panitia pembangunan melaporkan bahwa gedung ini menelan biaya sekitar Rp12 miliar. Seluruh dana tersebut bersumber dari sumbangan umat dan para donatur, baik dalam bentuk dana segar maupun material bangunan.

Agung Nugroho memberikan catatan khusus mengenai efisiensi pembangunan ini. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat mampu menekan biaya tanpa mengurangi kualitas bangunan.

“Jika pembangunan gedung seperti ini dilakukan melalui mekanisme birokrasi pemerintah, anggarannya bisa mencapai Rp30 hingga Rp40 miliar. Ini menjadi pembelajaran bagi kami bahwa sinergi dan partisipasi publik mampu menghasilkan pembangunan yang efisien,” ujar Agung.

Ia menambahkan, praktik transparansi dan sumbangan material langsung dari donatur—seperti batu bata hingga interior—dapat menjadi model agar pembangunan infrastruktur lebih berorientasi pada manfaat masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Bengkalis Kasmarni dan Kapolda Riau Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 15,6 Kilogram

Inklusivitas dan Komitmen Perizinan

Wali Kota menegaskan bahwa kehadiran SLB Santa Lusia menjadi jawaban atas terbatasnya fasilitas pendidikan khusus di Pekanbaru. Ia juga menggarisbawahi sifat sekolah yang terbuka untuk umum.

“SLB Santa Lusia tidak hanya diperuntukkan bagi umat Katolik, tetapi terbuka bagi seluruh masyarakat. Ini adalah wujud nyata semangat inklusivitas,” tuturnya.

Terkait aspek legalitas, meski kewenangan perizinan SLB berada di bawah Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkomitmen membantu percepatan administrasinya.

  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Agung menjanjikan proses ini rampung dalam satu hari kerja pada Senin mendatang.

  • Fasilitasi ke Provinsi: Pemko akan mendampingi pihak yayasan dalam berkomunikasi dengan Pemprov Riau.

Apresiasi untuk Tenaga Pendidik

Di akhir sambutannya, Agung menyampaikan rasa hormat kepada para suster dan guru yang mendedikasikan diri merawat anak-anak berkebutuhan khusus. Ia menilai tugas tersebut membutuhkan kesabaran dan ketulusan luar biasa.

“Anak-anak luar biasa ini membutuhkan pendampingan dari pendidik yang juga luar biasa. Pengabdian ini adalah kontribusi besar bagi masa depan anak bangsa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT
Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut
Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026
Kerusakan Jalan Kampar Jadi Sorotan,DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau Kritik Dinas PUPR

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT

Senin, 13 Juli 2026 - 18:39 WIB

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:33 WIB

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Senin, 6 Juli 2026 - 10:41 WIB

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

Berita Terbaru