BENGKALIS, BURKAS.TOP – Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat, Polres Bengkalis, menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan perkebunan kelapa sawit PT Marita Makmur Jaya (MMJ), Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat. Polisi saat ini tengah melacak keberadaan seorang pria berinisial JH (45) yang berstatus sebagai terduga pelaku.
Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial F (13). Demi melindungi hak dan masa depan anak sesuai Kode Etik Jurnalistik dan undang-undang perlindungan anak, identitas lengkap korban disamarkan.
Keluarga korban bersama sejumlah organisasi masyarakat mendesak kepolisian untuk segera memproses hukum terduga pelaku serta meminta semua pihak yang mengetahui kejadian agar kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik.
Ketua STM Halawa Bersaudara Provinsi Riau, Messanwansyah Halawa, berharap penanganan kasus ini dilakukan secara maksimal. “Kami berharap Kapolsek Rupat dan Kapolres Bengkalis serius menuntaskan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini sebelum terduga pelaku melarikan diri ke luar daerah,” ujarnya.
Keluarga Minta Pihak Perusahaan Diperiksa
Keluarga korban menduga ada pihak-pihak di internal perusahaan yang mengetahui keberadaan terduga pelaku maupun Rangkaian peristiwa setelah kejadian. Messanwansyah meminta penyidik turut memanggil pihak manajemen PT MMJ untuk dimintai keterangan.
“Kami meminta penyidik mengusut tuntas jika ada pihak yang sengaja menyembunyikan atau membantu terduga pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” kata Messanwansyah.
Berdasarkan klaim keluarga, terdapat rekaman video yang memperlihatkan korban dan terduga pelaku sempat dipanggil ke kantor manajemen perusahaan pada Selasa malam, 1 September 2026. Dalam rekaman tersebut, dua oknum manajemen berinisial WG dan JP diduga melakukan klarifikasi internal terhadap JH dan F. Keluarga menyebut JH sempat mengakui perbuatannya sebelum akhirnya tidak diketahui keberadaannya.
Kendati demikian, klaim terkait perlakuan internal maupun alasan hilangnya keberadaan JH masih memerlukan verifikasi resmi serta pembuktian melalui proses penyidikan kepolisian.
Penjemputan Korban dan Upaya Hukum
Proses pemulangan korban juga sempat diwarnai dinamika. Keluarga menyampaikan bahwa korban sempat berada di rumah salah seorang pekerja PT MMJ pascakejadian. Penjemputan oleh pihak keluarga dari Dumai pada Minggu, 6 September 2026, sempat tertunda lantaran pihak personalia perusahaan berinisial EB berdalih korban masih dalam kondisi trauma.
Pendampingan hukum kemudian dilanjutkan oleh keluarga bersama pengurus DPC Perkumpulan Keluarga Nias Riau (PKNR) Kecamatan Rupat dan tim investigasi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK) Riau. Korban akhirnya dijemput oleh Kanit Reskrim Polsek Rupat bersama jajaran pada Selasa, 8 September 2026, untuk pembuatan laporan resmi.
Ketua Tim Investigasi LSM-KPK Riau, Tehe Z. Laia, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian. “Berdasarkan komunikasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rupat pada Senin, 15 September 2026, kepolisian menyatakan masih fokus melacak keberadaan terduga pelaku,” jelasnya.
Tehe menambahkan, selain proses hukum, pendampingan psikologis terhadap korban sangat krusial. Pihaknya mengimbau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau dinas terkait untuk segera memberikan pendampingan trauma healing.
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Anak
Selain dugaan tindak pidana kejahatan seksual, status korban yang disebut-sebut bekerja di lingkungan perkebunan pada usia 13 tahun memicu perhatian terkait aturan ketenagakerjaan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 68), pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Pengecualian pada Pasal 69 hanya mengizinkan pekerjaan ringan untuk anak usia 13–15 tahun dengan syarat ketat, antara lain izin tertulis orang tua, waktu kerja maksimal 3 jam sehari, tidak mengganggu sekolah, serta menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari manajemen PT Marita Makmur Jaya (MMJ) terkait status ketenagakerjaan korban serta tudingan keterlibatan pihak internal perusahaan dalam keberadaan terduga pelaku. Kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi keberadaan JH agar segera melapor ke pihak berwajib. (*/Rd)




















