MEDAN | BURKAS.TOP — Satlantas Polrestabes Medan mengamankan 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) dalam razia hunting di Jalan Putri Hijau, Jalan Diponegoro, dan Jalan Guru Patimpus, Kota Medan, Sabtu (29/8/2026) malam.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Medan AKBP SL Widodo mengatakan, selain penggunaan knalpot brong, petugas juga mendapati pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata berupa berboncengan tiga dan tidak menggunakan helm standar.
“Ada 19 kendaraan yang menggunakan knalpot brong diamankan, termasuk pengendara sepeda motor yang bonceng tiga,” ujar AKBP Widodo saat dikonfirmasi, Minggu (30/8/2026).
Sebagai tindakan tegas, petugas memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar. Seluruh kendaraan yang terjaring razia tersebut kemudian diamankan ke Markas Komando (Mako) Satlantas Polrestabes Medan.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kesadaran berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
“Saya mengimbau agar para pengendara sepeda motor senantiasa mematuhi disiplin berlalu lintas, pakai helm, bawa SIM dan STNK serta kelengkapan lainnya dan gunakan knalpot standar,” tandasnya.
(**/M Taufik)




















