2 Pengedar Narkoba di Kota Binjai Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai Berikut BB

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, BURKAS.TOP – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial RH (29) & RS (32).

Komitmen pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan polres Binjai, melalui operasi under cover oleh sat narkoba polres Binjai sehingga berhasil menangkap 2 (dua) pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres Binjai, Selasa (26/5/26), “ucap Kasat Narkoba.

Pelaku RH (29) asal Sei Deli kecamatan Medan Barat, ditangkap di jalan mushola kecamatan Binjai Barat pukul 18.30 wib dengan barang bukti :

” 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 6,02 gram, 1 (satu) buah kotak warna merah tempat penyimpanan narkotika, 1 (satu) unit sp.motor merk Honda BK 5764 AMQ

Sedangkan pelaku RS (32) asal desa Sei Tampah kabupaten Labuhan Batu, ditangkap di jalan Jenderal Gatot Subroto kecamatan Binjai Barat, pukul 22.00 wib dengan barang bukti :

” 1 (satu) buah plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,26 gram serta satu buah plastik klip kosong.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Resmikan Masjid Hubbul Waton di Batalyon C Pelopor Brimob

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.,

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegas Kasat Narkoba.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

Reporter: M Taufik.

Berita Terkait

Gunakan Teknik Undecover, Satresnarkoba Amankan 2 Orang Pria Bersama Barang Buktinya
Polres Pematangsiantar Ungkap dan Amankan Warga Gang Pulut Putih Milik Ganja
Dugaan Penganiayaan Antaranggota Keluarga Terjadi di Medan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Menunggu Pembeli di Lahan Kosong, Pengedar Sabu di Patumbak Diciduk Polda Sumut
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan
Enam Penyerang Polisi Saat Penggerebekan Narkoba di Multatuli Diamankan, Urine Positif Sabu
Beraksi di 35 TKP, Komplotan Curanmor Lintas Daerah Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Sumut
Polisi Diserang Saat Gerebek Pengedar Sabu di Medan, Pelaku Utama Kabur

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:31 WIB

Gunakan Teknik Undecover, Satresnarkoba Amankan 2 Orang Pria Bersama Barang Buktinya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:23 WIB

Polres Pematangsiantar Ungkap dan Amankan Warga Gang Pulut Putih Milik Ganja

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:17 WIB

Dugaan Penganiayaan Antaranggota Keluarga Terjadi di Medan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:41 WIB

Menunggu Pembeli di Lahan Kosong, Pengedar Sabu di Patumbak Diciduk Polda Sumut

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:22 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

Berita Terbaru