2 Pengedar Narkoba di Kota Binjai Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai Berikut BB

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, BURKAS.TOP – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial RH (29) & RS (32).

Komitmen pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan polres Binjai, melalui operasi under cover oleh sat narkoba polres Binjai sehingga berhasil menangkap 2 (dua) pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres Binjai, Selasa (26/5/26), “ucap Kasat Narkoba.

Pelaku RH (29) asal Sei Deli kecamatan Medan Barat, ditangkap di jalan mushola kecamatan Binjai Barat pukul 18.30 wib dengan barang bukti :

” 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 6,02 gram, 1 (satu) buah kotak warna merah tempat penyimpanan narkotika, 1 (satu) unit sp.motor merk Honda BK 5764 AMQ

Sedangkan pelaku RS (32) asal desa Sei Tampah kabupaten Labuhan Batu, ditangkap di jalan Jenderal Gatot Subroto kecamatan Binjai Barat, pukul 22.00 wib dengan barang bukti :

” 1 (satu) buah plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,26 gram serta satu buah plastik klip kosong.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Amankan 5 Pengguna Narkoba Saat Penyisiran Lokasi Rawan Tawuran

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.,

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegas Kasat Narkoba.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

Reporter: M Taufik.

Berita Terkait

Kapolres Binjai Yang Baru, Disambut Tarian Melayu Dan Tradisi Kepolisian
Keluarga Apresiasi Polrestabes Medan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tewasnya ASN BPN Nias Utara
Polres langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
Tingkatkan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Stabat Imbau Warga Waspada Curanmor
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 PJU dan Kapolres, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Bhabinkamtibmas Polsek Stabat Ingatkan Warga Waspada Curanmor dan Sosialisasikan Call Center 110
Patroli Hingga Subuh,Polres Pematangsiantar Amankan  Enam Sepedamotor Knalpot Brong
Polsek Tanjung Pura Gelar Pengamanan Minggu Kasih, Jaga Kondusivitas Ibadah

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:21 WIB

Kapolres Binjai Yang Baru, Disambut Tarian Melayu Dan Tradisi Kepolisian

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:30 WIB

Keluarga Apresiasi Polrestabes Medan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tewasnya ASN BPN Nias Utara

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:52 WIB

Polres langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Senin, 13 Juli 2026 - 18:46 WIB

Tingkatkan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Stabat Imbau Warga Waspada Curanmor

Senin, 13 Juli 2026 - 15:20 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 PJU dan Kapolres, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru