Kurir dan Pengedar Ganja di Bintang Mersada Berhasil Dibekuk Polres Dairi

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDIKALANG | BURKAS.TOP – Sat Narkoba Polres Dairi meringkus 2 tersangka kasus narkotika jenis Ganja yang beredar di wilayah Kecamatan Sidikalang tepatnya di Desa Bintang Mersada Kabupaten Dairi.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan mengatakan, tersangka berinisial Z (42) yang berperan sebagai kurir, dan ZS (37) yang berperan sebagai pengedar narkoba.

“Ya tim Sat Narkoba Polres Dairi berhasil membekuk 2 tersangka, dimana salah satunya merupakan seorang pengedar, ” ujarnya.

Penangkapan bermula saat petugas mendapat laporan dari Masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Desa Bintang Mersada.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati 2 orang sedang berdiri di dekat Klenteng perkuburan Cina.

Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung berupaya menangkap kedua pria tersebut, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri.

“Satu tersangka yang kami amankan berinisial Z, yang merupakan seorang kurir,” jelasnya.

Saat digeledah, petugas hanya mendapat uang tunai sebesar Rp 100 ribu, dimana uang tersebut milik temannya yang melarikan diri itu untuk membeli narkoba jenis Ganja.

Baca Juga :  Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Tersangka Sabu Ditangkap, Pemasok Diburu

Kepada petugas, Z mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang ZS yang merupakan seorang pengedar. Ia juga mengaku mendapat upah sebesar Rp 10 ribu setiap kali membeli kepada ZS.

Petugas pun kembali melakukan pengembangan dan menjadikan Z sebagai umpan agar bisa keluar dari tempat persembunyiannya.

Benar saja, ZS kemudian keluar dan bertemu di lokasi yang biasa mereka gunakan untuk bertransaksi narkoba. ZS pun hanya bisa pasrah saat ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis Ganja.

Petugas pun kembali melakukan penggeledahan di rumahnya jalan Trikora milik ZS. Hasilnya, beberapa barang bukti lainnya berhasil diamankan dan total berat keseluruhan mencapai 18,05 gram. ZS pun mengaku membeli barang haram itu dari seorang pemasok berinisial A yang berada di Kota Medan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini di boyong ke Mapolres Dairi guna pemeriksaan lebih lanjut.

(**/M Taufik)

Berita Terkait

Polwan Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan, 200 Warga Belawan Dapat Pengobatan Gratis
Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Ditangkap
Sat Binmas Polres Langkat Sambangi Sekolah, Edukasi Pelajar soal Kamtibmas
Polwan Goes to School, Polda Sumut Edukasi Pelajar Lindungi Diri di Ruang Digital
Polres Langkat Tangkap Tujuh Terduga Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Empat Lokasi
Kokohkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY
Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Personel, Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Polwan Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan, 200 Warga Belawan Dapat Pengobatan Gratis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Kurir dan Pengedar Ganja di Bintang Mersada Berhasil Dibekuk Polres Dairi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Ditangkap

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Sat Binmas Polres Langkat Sambangi Sekolah, Edukasi Pelajar soal Kamtibmas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Polwan Goes to School, Polda Sumut Edukasi Pelajar Lindungi Diri di Ruang Digital

Berita Terbaru