Burkas top –Rokan Hulu – Aktivis Peduli Penegakan Hukum Kabupaten Rokan Hulu menyatakan akan melaporkan sejumlah aparatur pemerintah desa yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan sosial (bansos), termasuk mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Kota Ranah, Kecamatan Kabun, yang berinisial T. Langkah ini dilakukan setelah adanya pengakuan dari masyarakat terkait pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH).
“Jika tidak ada halangan, besok, Rabu (15/25), kami akan resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu. Kami dari Aktivis Peduli Penegakan Hukum yang berkeadilan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Ramlan Lubis, salah satu aktivis yang aktif dalam isu ini.
Menurut Ramlan, laporan pengaduan masyarakat (LAPDUMAS) terkait kasus ini akan diajukan untuk ditindaklanjuti secara hukum. “Besok saya akan masukkan laporan ini ke Kejari dan akan kami kawal terus sampai ada keputusan hukum yang inkrah (berkekuatan hukum tetap),” tegasnya.
Ramlan menyebut, laporan ini diajukan setelah menerima berbagai aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemotongan dana bansos tersebut. Meski sebelumnya sudah diberikan peringatan agar dana yang dipotong segera dikembalikan, pihak oknum aparatur desa yang bersangkutan tetap bersikukuh bahwa pemotongan dilakukan atas dasar persetujuan dan kerelaan masyarakat.
Tindakan Hukum dan Sanksi
Pemotongan dana bantuan sosial, termasuk dana PKH, merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Selain itu, jika terbukti ada unsur korupsi, kasus ini dapat dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pada Pasal 2 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Ramlan menambahkan, tindakan pemotongan ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan akan terus diperjuangkan agar pelaku diberikan sanksi tegas. “Kami ingin memastikan bahwa dana bantuan yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat tidak lagi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” (Andi Putra)




















