Mantan Sekdes Kota Ranah Inisial T Akui Memotong Dana PKH Masyarakat, Aktivis Akan Laporkan ke Kejari Rokan Hulu

- Penulis

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top –Rokan Hulu – Aktivis Peduli Penegakan Hukum Kabupaten Rokan Hulu menyatakan akan melaporkan sejumlah aparatur pemerintah desa yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan sosial (bansos), termasuk mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Kota Ranah, Kecamatan Kabun, yang berinisial T. Langkah ini dilakukan setelah adanya pengakuan dari masyarakat terkait pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH).

“Jika tidak ada halangan, besok, Rabu (15/25), kami akan resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu. Kami dari Aktivis Peduli Penegakan Hukum yang berkeadilan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Ramlan Lubis, salah satu aktivis yang aktif dalam isu ini.

Menurut Ramlan, laporan pengaduan masyarakat (LAPDUMAS) terkait kasus ini akan diajukan untuk ditindaklanjuti secara hukum. “Besok saya akan masukkan laporan ini ke Kejari dan akan kami kawal terus sampai ada keputusan hukum yang inkrah (berkekuatan hukum tetap),” tegasnya.

Ramlan menyebut, laporan ini diajukan setelah menerima berbagai aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemotongan dana bansos tersebut. Meski sebelumnya sudah diberikan peringatan agar dana yang dipotong segera dikembalikan, pihak oknum aparatur desa yang bersangkutan tetap bersikukuh bahwa pemotongan dilakukan atas dasar persetujuan dan kerelaan masyarakat.

Baca Juga :  Lapas Bengkalis Ikuti Acara Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Secara Virhtual dalam Rangka Nyepi dan Idul Fitri

Tindakan Hukum dan Sanksi

Pemotongan dana bantuan sosial, termasuk dana PKH, merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Selain itu, jika terbukti ada unsur korupsi, kasus ini dapat dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pada Pasal 2 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Ramlan menambahkan, tindakan pemotongan ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan akan terus diperjuangkan agar pelaku diberikan sanksi tegas. “Kami ingin memastikan bahwa dana bantuan yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat tidak lagi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,”   (Andi Putra)

Berita Terkait

Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62.
Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C
Perkuat Silaturahmi, DPW PWMOI Riau Kunjungi Pengurus DPD Bengkalis
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Sekda Kampar Tekankan Inovasi Pelayanan
Komitmen Layanan Prima, Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub dan Kunjungi Armada Baru
Jajaran Polresta Deli Serdang Buka Bengkel Service Gratis untuk Sepeda Motor Warga
Polres Langkat Bergerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Bullying Pelajar di Langkat
Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah, Tiga Orang Pria di Gelandang ke Polres Binjai

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62.

Senin, 9 Maret 2026 - 09:41 WIB

Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:15 WIB

Perkuat Silaturahmi, DPW PWMOI Riau Kunjungi Pengurus DPD Bengkalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:37 WIB

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Sekda Kampar Tekankan Inovasi Pelayanan

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:35 WIB

Komitmen Layanan Prima, Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub dan Kunjungi Armada Baru

Berita Terbaru