Burkas.top, Pekanbaru – Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,dapat di ketahui bahwa pajak restoran ialah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran, Kantin, Warung, Kafetaria, Coffee Shop, hingga Katering. Maksimal besaran pajak restoran yang ditetapkan ialah sebesar 10%, namun seperti nya hal tersebut diduga tidak berlaku di Bakso Malang Tunggal yang berlokasi di jalan Lintas Sumatra, Rumbai Bukit Kota Pekanbaru.
Salah seorang warga Kota Pekanbaru yang mengaku bernama Benni mengatakan, pelayanan di Bakso Malang Tunggal mengecewakan. Pasalnya, dirinya merasa dipermalukan karyawan karena dikejar setelah selesai melakukan pembayaran namun dengan alasan belum membayar minuman padahal telah menerima bukti pembayaran.
Menurut Benni dirinya telah melakukan pembayaran tetapi saat di parkiran kembali dikejar dua karyawan untuk diminta pembayaran lain nya sehingga diduga akibat kelalaian pelayan Benni merasa di permalukan pada Selasa-malam (02/01/2024) karena ke dua pelayan tersebut seakan-akan memperlakukan Benni tidak membayar.
“Saya sudah membayar namun pelayan meminta pembayaran yang lain seharusnya pembayaran tersebut ditotal seluruh nya kalau masih ada yang belum dibayar. Selain itu harga bakso yang di bayar untuk empat mangkok Bakso seratus tiga puluh delapan ribu, belum dikenakan pajak seperti nya harga mencekik leher karena biasa nya harga bakso semangkok paling mahal dua puluh ribu”, kata Benni.
Ditambahkan Benni,” Saya di kejar di parkiran ditagih lagi uang senilai tiga puluh tiga ribu untuk pembayaran satu gelas es kosong seharga tiga ribu ditambah tiga puluh ribu untuk tiga gelas teh es. Itu pun di dalam bill belum dikenakan pajak, juga di parkiran kena parkir walaupun sudah malam hari”, ujar Benni kesal.
Hal senada juga diungkapkan seorang perempuan yang akrab dipanggil Diah. Kepada pewarta Diah mengungkapkan bahwa pada Selasa malam di Bakso Malang Tunggal mengetahui untuk pembayaran empat mangkok bakso seharga Rp.138.000, sebut ibu dari dua orang anak ini.
” Saya kaget melihat harga pembayaran empat mangkok bakso padahal di dalam bill pembayaran tidak ada pembayaran pajak. Biasanya kalau tidak dikenakan pajak, satu mangkok bakso paling mahal 25.000. Jika di Bakso Malang Tunggal dikenakan pajak, wajar jika mahal oleh karena itu diharapkan kepada Dispenda untuk menyelidiki apakah pemilik usaha Bakso Malang Tunggal membayar pajak sesuai aturan atau tidak?”, sebut Diah.
“Diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru untuk menyelidiki apakah usaha Bakso Malang Tunggal wajib di kenakan pajak atau tidak dan juga dihimbau kepada pihak BPOM segera turun ke lokasi Bakso Malang Tunggal untuk memeriksa seluruh makanan yang disajikan apakah sudah bebas dari penggunaan zat kimia yang berbahaya untuk dikonsumsi,” Lanjut Diah mengakhiri.
Terkait hal itu, Elbi yang diduga sebagai Manager Bakso Malang saat dikonfirmasi, Sabtu (06/01) terkait peristiwa yang dialami konsumennya itu mengatakan konsumen tidak langsung membayar dan diduga menuding semua anggota Pers begitu.
“Kemaren sudah dikasih bilnya sama karyawan, tapi gak langsung kalian bayar, Saya tau kerja kalian tu gimana. Semua anggota Pers memang kayak gitu, Nanti saya kirim chat kalian semua nya di grup, Apa tanggapan nya nanti saya kirim sama kalian, sebut-nya menanggapi terkesan profesi Pewarta tidak baik.
(Team/ Red)




















