Masyarakat Pertanyakan Langkah Kejari Pelalawan Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top –PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menjadi sorotan publik setelah menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pelalawan. Padahal, penyelidikan kasus ini telah berlangsung intensif selama empat bulan dan melibatkan pemeriksaan terhadap 34 saksi.

Sebelumnya, Kejari Pelalawan juga menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit di salah satu dinas Kabupaten Pelalawan, yang juga menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.

Terkait penghentian penyelidikan kasus dana hibah Baznas, Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH MH, melalui Kasi Intelijen, Robby SH MH, menjelaskan bahwa penghentian dilakukan karena tidak ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.
“Dugaan penyelewengan dana hibah Baznas Pelalawan tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023 dihentikan karena tidak ada bukti kuat yang mendukung adanya pelanggaran hukum,” kata Robby dalam siaran pers yang diterima, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga :  Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialiasi Kegiatan HBP

Masyarakat Pertanyakan Keputusan Kejaksaan

Langkah penghentian ini menimbulkan beragam respons di tengah masyarakat. Beberapa warga mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut, mengingat kasus ini sempat menarik perhatian publik.

“Sebagai warga, saya heran dengan keputusan ini. Padahal, kasus ini sudah sangat heboh, bahkan puluhan saksi sudah diperiksa,” ujar AL (40), salah seorang warga Pelalawan.

Keputusan ini menjadi bahan diskusi di tengah situasi di mana daerah lain gencar memberantas korupsi. Di Pelalawan, dua kasus yang telah masuk tahap penyelidikan justru dihentikan oleh kejaksaan.

Langkah Kejari Pelalawan yang menghentikan kasus ini memang didasarkan pada prinsip hukum. Namun, masyarakat masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait proses penyelidikan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.   (Tim, Andi Putra)

Berita Terkait

Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62.
Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C
Perkuat Silaturahmi, DPW PWMOI Riau Kunjungi Pengurus DPD Bengkalis
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Sekda Kampar Tekankan Inovasi Pelayanan
Komitmen Layanan Prima, Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub dan Kunjungi Armada Baru
Jajaran Polresta Deli Serdang Buka Bengkel Service Gratis untuk Sepeda Motor Warga
Polres Langkat Bergerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Bullying Pelajar di Langkat
Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah, Tiga Orang Pria di Gelandang ke Polres Binjai

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62.

Senin, 9 Maret 2026 - 09:41 WIB

Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:15 WIB

Perkuat Silaturahmi, DPW PWMOI Riau Kunjungi Pengurus DPD Bengkalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:37 WIB

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Sekda Kampar Tekankan Inovasi Pelayanan

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:35 WIB

Komitmen Layanan Prima, Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub dan Kunjungi Armada Baru

Berita Terbaru