Miris…Pembayaran Baju Belum Lunas, Pihak Sekolah SMKN 5 Pekanbaru Tahan Ijazah Hingga 3 Tahun,

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — Pekanbaru–Wakepsek, Kami Juga Membantu Dengan Foto Copy seperti nya Seperti di alami nyaberinisial E M Siswi SMKN 5 Pekanbaru _Jalan Yos Sudarso Umban Sari Kecamatan Rumbai_ Pekanbaru Riau. Hingga kini ijazahya masih ditahan pihak sekolah karena tidak melunasi uang baju sekolah.

Orangtua siswi NL mengakui anaknya ada tunggakan disekolah, namun karena tidak punya uang, dia hanya pasrah dengan keadaan. Sudah berusaha sekuat tenaga mengais rezeki, tapi tidak kunjung mampu menutup kekurangan iuran sekolah putrinya.

Informasi yang diterima, menyebutkan bahwa ijazah tidak diberikan karena alasan siswa belum melunasi uang Baju sejumlah Rp.600.000;.
Orangtua yang kurang beruntung tersebut berharap jika ijazah anaknya bisa dipergunakan melamar pekerjaan yang nantinya tunggakan disekolah dapat dibayarkan. Tetapi itu hanya harapan, bagaimana mungkin melamar pekerjaan kalau ijazah tidak punya atau ditahan pihak sekolah.

Terhadap fenomena yang terjadi pada anaknya tersebut, orangtua NL berharap ada uluran tangan/perhatian serius oleh pemerintah agar ijazah anaknya diberikan oleh pihak sekolah.

Kendati demikian membuat dari salah satu orang tua siswa yang tidak ingin disebut kan namanya mengeluh karena semenjak tahun 2022 tamat hingga sudah berjalan 3 tahun ijazahnya masih di tahan oleh pihak sekolah SMKN 5 Pekanbaru.

Atas hal tersebut tim awak media mengkonfirmasi pihak sekolah SMKN 5 Pekanbaru Jumat, 31 Januari 2025 namun sayangnya kepala sekolah Dwi Bowo Sukmono, tidak berada di tempat hingga disambut oleh Wakil Kepala Sekolah/Humas, dibenarkan ada tunggakan baju atas nama E M
mengatakan,”masih ada tunggakan baju, terus, siapa yang mau menanggung beban tunggakan baju, sementara mereka dari awal tidak ada komunikasi sama kami mengenai tidak ada kemampuan membayar baju, kami juga membantu mereka, setidaknya kami berikan foto kopiyanya, kalau ada yang membutuhkannya, ada juga siswa yang dapat pekerjaan ketika tamat, namun masih belum menerima, ya kita berikan foto kopinya, tapi tahun ini kami tidak mengelola, kan komite sebelumnya, tapi komite apalah daya, untuk sekarang masing-masing saja lah”. Ujarnya Wakepsek meminta pihak orang tua Wali Siswa datang ke sekolah langsung, karena belum melakukan sidik jari.

Baca Juga :  Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas Polres Langkat Edukasi dan Sosialisasi Keselamatan Penyebrangan Getek

disinggung kembali terkait berapa banyak ijazah Siswa yang masih di tahan oleh SMKN 5, wakepsek/humas katakan,”lebih dari 20 siswa”. ungkapnya.

Sebagimana Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan, satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

“Tidak hanya itu saja, pihak penyelenggara pendidikan juga bisa dikenakan pasal 3 7 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara bila dengan sengaja menahan ijazah siswa yang telah selesai menempuh pendidikan,”  (Red, Andi Putra)

Berita Terkait

Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Pisah Sambut Pejabat Eselon IV
Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62.
Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C
Perkuat Silaturahmi, DPW PWMOI Riau Kunjungi Pengurus DPD Bengkalis
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Sekda Kampar Tekankan Inovasi Pelayanan
Komitmen Layanan Prima, Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub dan Kunjungi Armada Baru
Jajaran Polresta Deli Serdang Buka Bengkel Service Gratis untuk Sepeda Motor Warga
Polres Langkat Bergerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Bullying Pelajar di Langkat

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 10:36 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Pisah Sambut Pejabat Eselon IV

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62.

Senin, 9 Maret 2026 - 09:41 WIB

Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:15 WIB

Perkuat Silaturahmi, DPW PWMOI Riau Kunjungi Pengurus DPD Bengkalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:37 WIB

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Sekda Kampar Tekankan Inovasi Pelayanan

Berita Terbaru