Pj Wako Ke tetapkan Sebut Pasang Terpilih Di lantik 20 februai Apa Bila Putusan Di Smisal Di Tolak MK.

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top –PEKANBARU — Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat menyatakan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Agung Nugroho dan Markarius Anwar akan dilantik tanggal 20 Februari jika putusan dismisal Pilwako ditolak MK.

Hal itu dikatakannya usai rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  melalui virtual meeting zoom, Senin (3/2)  pukul 08.00 WIB.

“Putusan dismisal kalau memang ditolak tadi pagi kita sudah rapat lewat zoom dengan Kemendagri,  proses yang ditolak MK itu belum masuk  permasalahan insyaallah dilaksanakan pelantikan tanggal 20 Februari,” ujar Roni.

Selanjutnya apabila telah ditolak, maka KPU secepatnya akan membuat rapat pemutusan Walikota Terpilih dan nantinya DPRD Pekanbaru akan melaksanakan rapat paripurna.

“Setelah paripurna kita mengusulkan ke Gubernur untuk ke Kemendagri,” jelas Roni.

Estimasi dari penetapan hingga pelantikan Roni menyebut maksimal 12 hari.

“Tentang itu 12 hari estimasi, jadi insyaallah dikejar sehingga tanggal 20 dilantik,” ujarnya.

Namun sebaliknya, jika putusan tersebut diterima, ia menyebutkan agar secepatnya dilaksanakan proses sidang dan kalau memang terjadinya pemungutan suara ulang.

Baca Juga :  Pastikan Sehat, Higienis, dan Berkualitas : Kalapas Pekanbaru Tinjau Progres Renovasi Dapur

Berat Badan  Saya 90 Kg, dan Sekarang 58! Diet Saya Sederhana
“Kalau diterima  diusahakan cepat prosesnya, kalau memang  PSU juga, ini belum tau PSU atau gak, kan belum tahu hasilnya,” tegasnya

Sementara itu,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Drs. M.Tito Karnavian, MA, PhD merencanakan  pelantikan kepala daerah, gubernur /wagub,  bupati/ wabup dan walikota/ wakil walikota terpilih secara serentak di Istana Negara.

“Tanggal 4-  5 Februari  MK akan menyampaikan  putusan  dismissal, 6- 8 Februari  KPU Prov /kab/ kota akan menetapkan calon terpilih. 9 -11 KPU akan menyampaikan  calon  terpilih ke DPRD. 3 hari kemudian,  DPRD akan menyampikan  pengesahan calon terpilih bupati/ wabup/  walikota/wakil walikota ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Dan ke Presiden untuk gubernur/ wakil gubernur untuk pengesahan pengangkatan calon terpilih (dismissal MK). Dan calon terpilih akan dilantik Presiden di Istana Negara, 20 Februari 2025,” terang Mendagri.

(Andi Putra )

Berita Terkait

Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62.
Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C
Perkuat Silaturahmi, DPW PWMOI Riau Kunjungi Pengurus DPD Bengkalis
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Sekda Kampar Tekankan Inovasi Pelayanan
Komitmen Layanan Prima, Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub dan Kunjungi Armada Baru
Jajaran Polresta Deli Serdang Buka Bengkel Service Gratis untuk Sepeda Motor Warga
Polres Langkat Bergerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Bullying Pelajar di Langkat
Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah, Tiga Orang Pria di Gelandang ke Polres Binjai

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62.

Senin, 9 Maret 2026 - 09:41 WIB

Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:15 WIB

Perkuat Silaturahmi, DPW PWMOI Riau Kunjungi Pengurus DPD Bengkalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:37 WIB

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Sekda Kampar Tekankan Inovasi Pelayanan

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:35 WIB

Komitmen Layanan Prima, Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub dan Kunjungi Armada Baru

Berita Terbaru