BURKAS.TOP, SERGAI – Sat Narkoba Polres Sergai berhasil menangkap dua orang bandar shabu di Dusun 2 Desa Dolok Masango Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Sergai.
Menurut Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan transaksi narkotika jenis shabu di Kecamatan Bintang Bayu.
Tim Sat Narkoba Polres Sergai kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang telah diinformasikan. Pada hari Kamis, 6 Februari 2025, sekira pukul 14.00 WIB, tim Sat Narkoba Polres Sergai berhasil menangkap dua orang bandar shabu yang mengaku bernama Tupal Purba alias Purba dan Eka Syahputra alias Eko.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket klip plastik sedang yang berisikan sabu berat bruto 1,51 gram, 1 buah HP Nokia warna hitam, dan 1 buah alat hisap (bong).
Kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara patungan dan membelinya dari seorang yang bernama Heki warga Bintang Bayu.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang kegiatan transaksi narkotika jenis shabu di Kecamatan Bintang Bayu. *S Azhar.




















