Polres Sergai Gelar Rekonstruksi di TKP Kasus Penemuan Mayat Siswi SMP Dalam Karung

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, SERGAI – Polres Sergai menggelar rekonstruksi kasus penemuan mayat siswi SMP dalam karung di Dusun III Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.

Rekonstruksi yang digelar pada hari Rabu, 12 Februari 2025 pukul 09:00 s/d 12.00 WIB, diikuti oleh 168 personel gabungan Polres Sergai dan Brimob Polda Sumut. Rekonstruksi dilakukan sebanyak 20 reka adegan yang diperankan oleh tersangka, saksi, dan personel Sat Reskrim sebagai pemeran pengganti.
Dengan tersangka HFN als NANANG, Laki-laki, 27 Tahun, warga Dsn I Desa Pem. Tatal, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang bedagai

Kegiatan Rekonstruksi jalannya perkara Tindak Pidana tindak pidana melakukan pembunuhan dan penganiayaan, Barang Siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang disertai dengan melakukan persetubuhan terhadap anak dan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati, sebagaimana dimaksud Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Patroli Blue Light Satlantas Polres Langkat Antisipasi Premanisme di Jalan Raya

Tampak Hadir dalam kegiatan ini
a. Kapolres Serdang Bedagai AKBP JHON HERY RAKUTTA SITEPU, S.I.K, M.H
b. Waka Polres Serdang Bedagai KOMPOL MUKMIN RAMBE, SH
c. Para PJU Polres Sergai
d. Jaksa Penuntut Umum Sergai an. Juwita, SH dan Jonathan, SH
e. Penasehat Hukum Tersangka an. Rismando Siregar, SH
f. Penasehat Hukum Korban an.Ismayani SH dkk
g. Keluarga korban
h. Personil Polres dan Gabungan Polsek
i. Personil Brimob Polda Sumut

Keterangan KBO Reskrim yang juga Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU ZULFAN AHMADI, SH.,MH menerangkan Kegiatan Rekontruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas urutan kejadian dan memahami bagaimana suatu peristiwa tindak pidana terjadi sehingga menjadi terang benderang

Lanjut ZULFAN bahwa rekontruksi diawali dengan adekan pertama yang mana Tersangka meminta Antar oleh Saksi Sigit Muhamad Rizal ke rumah Saksi Joynadi sampai berakhir sebanyak 20 reka adegan,.
Tersangka dikenakan Pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati *Supriadi Azhar.

Berita Terkait

Kesal Tertipu Promo TikTok, Seorang Wanita Diamankan Usai Ancam Karyawan Toko Ponsel
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan
Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:01 WIB

Kesal Tertipu Promo TikTok, Seorang Wanita Diamankan Usai Ancam Karyawan Toko Ponsel

Sabtu, 18 April 2026 - 08:58 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Jumat, 17 April 2026 - 12:44 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 12:33 WIB

Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Berita Terbaru