BURKAS.TOP, SERGAI – Polres Sergai menggelar rekonstruksi kasus penemuan mayat siswi SMP dalam karung di Dusun III Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.
Rekonstruksi yang digelar pada hari Rabu, 12 Februari 2025 pukul 09:00 s/d 12.00 WIB, diikuti oleh 168 personel gabungan Polres Sergai dan Brimob Polda Sumut. Rekonstruksi dilakukan sebanyak 20 reka adegan yang diperankan oleh tersangka, saksi, dan personel Sat Reskrim sebagai pemeran pengganti.
Dengan tersangka HFN als NANANG, Laki-laki, 27 Tahun, warga Dsn I Desa Pem. Tatal, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang bedagai
Kegiatan Rekonstruksi jalannya perkara Tindak Pidana tindak pidana melakukan pembunuhan dan penganiayaan, Barang Siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang disertai dengan melakukan persetubuhan terhadap anak dan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati, sebagaimana dimaksud Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Tampak Hadir dalam kegiatan ini
a. Kapolres Serdang Bedagai AKBP JHON HERY RAKUTTA SITEPU, S.I.K, M.H
b. Waka Polres Serdang Bedagai KOMPOL MUKMIN RAMBE, SH
c. Para PJU Polres Sergai
d. Jaksa Penuntut Umum Sergai an. Juwita, SH dan Jonathan, SH
e. Penasehat Hukum Tersangka an. Rismando Siregar, SH
f. Penasehat Hukum Korban an.Ismayani SH dkk
g. Keluarga korban
h. Personil Polres dan Gabungan Polsek
i. Personil Brimob Polda Sumut
Keterangan KBO Reskrim yang juga Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU ZULFAN AHMADI, SH.,MH menerangkan Kegiatan Rekontruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas urutan kejadian dan memahami bagaimana suatu peristiwa tindak pidana terjadi sehingga menjadi terang benderang
Lanjut ZULFAN bahwa rekontruksi diawali dengan adekan pertama yang mana Tersangka meminta Antar oleh Saksi Sigit Muhamad Rizal ke rumah Saksi Joynadi sampai berakhir sebanyak 20 reka adegan,.
Tersangka dikenakan Pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati *Supriadi Azhar.




















