Pakar Hukum Dukung RUU KUHAP Dievaluasi

- Penulis

Minggu, 23 Februari 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN |– Pakar hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Indra Gunawan Purba, menyatakan dukungannya agar Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dievaluasi. Evaluasi harus dilakukan lantaran RUU KUHAP berpotensi mempengaruhi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Hal itu dikatakannya dalam acara Forum Group Discussion yang bertema “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan Dalam RUU KUHAP”. Diskusi itu dilakukan oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Politik Fakultas Hukum UISU, Sabtu 22 Februari 2025.

“Saya mendukung untuk dievaluasi karena memang KUHAP kita sudah 40 tahun diundangkan. Itu tentu perlu ada penyesuaian-penyesuaian,” kata Indra Gunawan Purba.

Menurutnya, dalam RUU KUHAP itu terdapat beberapa pasal yang terlalu ekstrem perubahannya. Namun, Indra tak memerinci pasal yang dimaksud.

“Terlalu ekstrem perubahannya. Padahal sebenarnya mungkin perlu dievaluasi bagaimana proses penyidikan dan restorative justice yang mungkin belum terakomodir,” ujarnya.

Baca Juga :  Sambut HBP Rutan Kelas I Medan Ikuti Pembukaan Rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60

FGD Politik Hukum Kewenangan Penyidikan Dalam RUU KUHAP itu turut dihadiri oleh sejumlah mahasiswa beberapa universitas dan advokat di Kota Medan.

Sementara itu pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, menyambut positif dilaksanakannya diskusi tersebut.

“Ini menjadi satu ajang pendidikan bagi kita sebagai orang-orang hukum. Misalnya, RUU KUHAP ini nanti diundangkan kan otomatis berharap jangan sampai menjadi polemik,” katanya.

Kemudian, diskusi itu juga diharapkan bisa memperkuat para pendidik dan mahasiswa untuk memahami tentang RUU KUHAP.

“Jadi, ini menjadi sangat positif kalau menurut saya ya untuk pencerahan dan kemudian penguatan bagi para mahasiswa. Harapan saya dari diskusi ini nanti bisa menjadi masukan. Saat ini kan (RUU KUHAP) masuk dalam tahap proses pembahasan di DPR,” pungkasnya. *M Taufik.

Berita Terkait

Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah
Imigrasi Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kakanim Bacakan Amanat Kepala BPIP
Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Hunian
Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Kegiatan Temu Kasih Pemuridan
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Gelar Razia Rutin di Blok Hunian
Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Perketat Pengamanan Area Brandgang
Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Acara Pisah Sambut Pegawai

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:27 WIB

Empat orang Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan Karena Terbukti Tidak Bersalah

Senin, 1 Juni 2026 - 18:59 WIB

Imigrasi Belawan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kakanim Bacakan Amanat Kepala BPIP

Senin, 1 Juni 2026 - 15:49 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Hunian

Senin, 25 Mei 2026 - 19:23 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Kegiatan Temu Kasih Pemuridan

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:45 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Binjai Gelar Razia Rutin di Blok Hunian

Berita Terbaru