Direktur Eksekutif Forbina Kritik Instruksi Bupati Aceh Barat untuk Audit Dana CSR

- Penulis

Senin, 24 Maret 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — Aceh Barat –Muhammad Nur, Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), mengkritik keras instruksi Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, kepada Inspektorat untuk melakukan audit terhadap dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, sebagaimana diberitakan pada Senin, 3 Maret 2025. Nur mengingatkan bahwa Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana CSR perusahaan swasta dengan tujuan tertentu.

Menurut Muhammad Nur, fungsi audit yang dilakukan oleh Inspektorat terbatas pada tugas internal pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2) butir (b) dan (c) Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Aceh Barat. Fungsi ini hanya berlaku untuk urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dari Perangkat Daerah.

Nur juga menekankan bahwa sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat hanya berwenang melakukan audit terhadap keuangan negara atau daerah, sesuai dengan Pasal 50 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Sedangkan dana CSR, yang diatur dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, adalah milik perusahaan swasta, yang memiliki hak penuh untuk mengelola dana tersebut.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Perumahan Kalimasa permai ,sita 13,82 Gram Sabu.

Lebih lanjut, Nur menegaskan bahwa jika ada dugaan penyalahgunaan dana CSR, perusahaan swasta yang merasa dirugikan dapat meminta audit kepada auditor independen atau akuntan publik tertentu, bukan kepada Inspektorat. Dalam dunia bisnis, audit semacam ini seharusnya dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai aturan, bukan oleh lembaga yang tidak memiliki dasar hukum untuk menangani masalah tersebut.

Senin 24/03/2025.

Nur mengingatkan Bupati Aceh Barat untuk lebih memahami peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak melanggar kewenangan yang ada, serta tidak merugikan dunia usaha yang sedang beroperasi di daerah tersebut.(Tim, Red)

Berita Terkait

Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62.
Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C
Perkuat Silaturahmi, DPW PWMOI Riau Kunjungi Pengurus DPD Bengkalis
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Sekda Kampar Tekankan Inovasi Pelayanan
Komitmen Layanan Prima, Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub dan Kunjungi Armada Baru
Jajaran Polresta Deli Serdang Buka Bengkel Service Gratis untuk Sepeda Motor Warga
Polres Langkat Bergerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Bullying Pelajar di Langkat
Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah, Tiga Orang Pria di Gelandang ke Polres Binjai

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62.

Senin, 9 Maret 2026 - 09:41 WIB

Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:15 WIB

Perkuat Silaturahmi, DPW PWMOI Riau Kunjungi Pengurus DPD Bengkalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:37 WIB

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Sekda Kampar Tekankan Inovasi Pelayanan

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:35 WIB

Komitmen Layanan Prima, Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub dan Kunjungi Armada Baru

Berita Terbaru