DJP Sumut I Sita Aset Rp32 Miliar dalam Kasus Tindak Pidana Perpajakan

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN |– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum perpajakan dengan melakukan penyitaan aset terhadap seorang Wajib Pajak yang diduga terlibat tindak pidana perpajakan. Nilai aset yang disita mencapai Rp32 miliar, berupa tanah dan bangunan yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 39A huruf (a) juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Penyitaan aset ini adalah bentuk nyata upaya kami dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Ini juga merupakan langkah pemulihan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang KUP,” ujar Arridel Mindra, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Amankan Kedatangan Kapal Kelud, Antisipasi Arus Balik Lebaran

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan tidak hanya ditujukan untuk memberi efek jera, tetapi juga untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem perpajakan nasional.

Lebih lanjut, DJP Sumut I mengajak masyarakat untuk semakin meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi fondasi penting dalam pembiayaan pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan.

“Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar selalu patuh terhadap ketentuan perpajakan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kantor pajak terdekat jika menghadapi kendala dalam pemenuhan kewajiban,” tambah Arridel.

DJP berharap tindakan hukum seperti ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran pajak bukan perkara sepele. Melalui peningkatan kepatuhan, Indonesia dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Red/M Taufik)

Berita Terkait

Polsek Gunung Malela Tangkap Tersangka Pencurian Ponsel di Cafe Pondok Melati
Jaga Kondusivitas Pesisir, Kapolres Pelabuhan Belawan Temui Tokoh Nelayan
Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pria Pemilik 64,74 Gram Sabu di Stabat
Baharkam Polri Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Warga dan Komunitas Ojol di Medan
Kapolres Pelabuhan Belawan Temui Tokoh Nelayan, Bahas Keamanan Kawasan Pesisir
Dua Bulan Buron, Pelaku Pencurian di SMA Negeri 20 Ditangkap Polres Belawan
Polsek Belawan Tangkap Pelaku Begal di Dalam Angkot Jalan Yos Sudarso
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Begal Motor, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

Polsek Gunung Malela Tangkap Tersangka Pencurian Ponsel di Cafe Pondok Melati

Jumat, 24 April 2026 - 09:50 WIB

Jaga Kondusivitas Pesisir, Kapolres Pelabuhan Belawan Temui Tokoh Nelayan

Jumat, 24 April 2026 - 09:43 WIB

Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pria Pemilik 64,74 Gram Sabu di Stabat

Jumat, 24 April 2026 - 09:38 WIB

Baharkam Polri Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Warga dan Komunitas Ojol di Medan

Kamis, 23 April 2026 - 21:12 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Temui Tokoh Nelayan, Bahas Keamanan Kawasan Pesisir

Berita Terbaru