DJP Sumut I Sita Aset Rp32 Miliar dalam Kasus Tindak Pidana Perpajakan

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN |– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum perpajakan dengan melakukan penyitaan aset terhadap seorang Wajib Pajak yang diduga terlibat tindak pidana perpajakan. Nilai aset yang disita mencapai Rp32 miliar, berupa tanah dan bangunan yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 39A huruf (a) juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Penyitaan aset ini adalah bentuk nyata upaya kami dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Ini juga merupakan langkah pemulihan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang KUP,” ujar Arridel Mindra, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I.

Baca Juga :  Mencederai Hak Masyarakat Kecil, LSM PENJARA Minta Pertamina Tindak Tegas Penyeleweng BBM Subsidi di Ukui

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan tidak hanya ditujukan untuk memberi efek jera, tetapi juga untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem perpajakan nasional.

Lebih lanjut, DJP Sumut I mengajak masyarakat untuk semakin meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi fondasi penting dalam pembiayaan pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan.

“Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar selalu patuh terhadap ketentuan perpajakan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kantor pajak terdekat jika menghadapi kendala dalam pemenuhan kewajiban,” tambah Arridel.

DJP berharap tindakan hukum seperti ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran pajak bukan perkara sepele. Melalui peningkatan kepatuhan, Indonesia dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Red/M Taufik)

Berita Terkait

Konflik Lahan Adat Kampar: Warga Geram Oknum Berbaju Hitam Diduga Provokasi dan Caplok Kebun Plasma PSPI
Polres Binjai Amankan Empat Pria Terkait Dugaan Pungutan Liar
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata
Polsek STM Hulu Bersama Warga Gotong Royong Buka Jalur Alternatif Usai Longsor
Polresta Deli Serdang Pantau Kualanamu Usai Pembatalan Penerbangan, Situasi Kondusif
Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:26 WIB

Konflik Lahan Adat Kampar: Warga Geram Oknum Berbaju Hitam Diduga Provokasi dan Caplok Kebun Plasma PSPI

Kamis, 10 September 2026 - 18:17 WIB

Polres Binjai Amankan Empat Pria Terkait Dugaan Pungutan Liar

Kamis, 10 September 2026 - 10:43 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 10:40 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata

Rabu, 9 September 2026 - 20:29 WIB

Polresta Deli Serdang Pantau Kualanamu Usai Pembatalan Penerbangan, Situasi Kondusif

Berita Terbaru