Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah, Tiga Orang Pria di Gelandang ke Polres Binjai

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BINJAI | Satuan reserse narkoba polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki inisial UR als SIWI (26), M (29), dan AS (30), ketiganya diduga sebagai bandar narkoba di jalan Suratin Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (22/9/25) pukul 10.40 WIB

Awal terjadinya penangkapan, pada hari Minggu (21/9) personil sat narkoba mendapatkan informasi dari seorang tokoh masyarakat, kemudian memberitahukan tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba, dimana rumah tersebut berdekatan dengan sebuah mushola di Jalan Suratin Binjai Timur.

Hasil penyelidikan, tim dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, S.H., beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang di terima sebelumnya.

Kemudian tepatnya pada hari Senin (22/9) pukul 10.40 WIB, petugas berhasil mengendus penghuni rumah yang saat itu sedang berada didalam rumahnya, kemudian petugas langsung gerak cepat (gercep) menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap UR als SIWI (26), M (29), dan AS (30).

Saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut ditemukan barang bukti berupa :

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Padang Aktifkan Kembali Satgas Bersinar untuk Tingkatkan Pengawasan Peredaran Narkotika*

”2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 1,19 gr, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit HP Andoid merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna merah,1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) pipet sekop dan uang tunai sebesar Rp 310.000,-

Saat ini terhadap UR als SIWI (26), M (29), dan AS (30) beserta barang buktinya sudah diamankan di Satres Narkoba dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun., tegas Akp Syamsul Bahri, SE, MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba, pungkas kasi humas.
(Redaksi/M Taufik)

Berita Terkait

Polres Langkat Bergerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Bullying Pelajar di Langkat
Cepat dan Tanggap, Polsek Tenayan Raya Diganjar Penghargaan dari Oseda
Upacara Hari Lahir Pancasila di Rutan Kelas I Medan Berlangsung Khidmat
RAMBU HILANG DAN POS TAK TERAWAT, DITLANTAS POLDA RIAU LAKUKAN PENGECEKAN DI PEKANBARU*
Perawatan Gembok, Salah Satu Langkah Deteksi Dini Cegah Gangguan Kamtib di Lapas Pekanbaru
*Lapas Kelas IIA Bengkalis Berinfak Bantu Palestina Melalui BAZNAS Kabupaten Bengkalis**
Program berbagi Detasemen Gegana, berikan paket sembako dan penanaman pohon
Kapolri Hadiri Promensisko TPPU & TPPT: Komitmen Perangi Kejahatan Siber

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:20 WIB

Polres Langkat Bergerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Bullying Pelajar di Langkat

Kamis, 25 September 2025 - 09:52 WIB

Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah, Tiga Orang Pria di Gelandang ke Polres Binjai

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Cepat dan Tanggap, Polsek Tenayan Raya Diganjar Penghargaan dari Oseda

Senin, 2 Juni 2025 - 21:43 WIB

Upacara Hari Lahir Pancasila di Rutan Kelas I Medan Berlangsung Khidmat

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:29 WIB

RAMBU HILANG DAN POS TAK TERAWAT, DITLANTAS POLDA RIAU LAKUKAN PENGECEKAN DI PEKANBARU*

Berita Terbaru