Polsek Medan Baru Ringkus Seorang wanita Pencuri Hp di Toko salon

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN | – Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang wanita terduga pelaku pencurian Handphone (Hp) di Jalan Jamin Ginting, Toko Salon Suany Kelurahan Padang Bulan.

Pelaku tersebut bernama Tiodora Simatupang (35) warga Jalan Pintu Air IV Gang Bersama, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan pada hari Minggu 31 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 wib pelaku datang ke Salon Suany Jalan Jamin Ginting untuk melakukan perawatan rambut dan langsung diladeni oleh korban dan pada saat korban mau mencuci rambut pelaku hp korban di letak di meja kasir. Dan setelah selesai cuci rambut pelaku mau pulang dan mengambil Hp korban di meja kasir.

“Atas kejadian iu kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Sesuai yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor, LP/B//737/IX/2025/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara,” ujar Iptu Poltak, Senin (15/9/2025).

Baca Juga :  Subsatgas Propam Polres Langkat OMP Toba 2024 Laksanakan Pengawasan Personel di KPU dan Bawaslu

Lebih lanjut ia menuturkan, penangkapan terhadap pelaku,
pada hari Sabtu tanggal 13 Sep 2025 sekira pukul 01.02 Wib, Tim Opsnal Polsek Medan Baru mendapat informasi tentang kejadian tersebut langsung melakukan cek Tkp dan pulbaket di lapangan dan diketahui siapa pelakunya melalui rekaman cctv, diterima info bahwa diduga pelaku berada di seputaran jalan Jamin Ginting Simpang Pos tepatnya Deni Salon lagi perawatan, kemudian pelaku dapat diamankan, dari keterangan pelaku menerangkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut hanya seorang diri dan Hp tersebut dijual oleh pelaku kepada seorang laki-laki yang tidak kenal di Jalan Pancing seharga Rp. 150.000 dan uang penjual Hp tersebut di pergunakan pelaku untuk beli beras dan makanan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Baru guna proses lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (**/M Taufik)

Berita Terkait

Waka Polres Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Binjai
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat, Empat Pelaku Diamankan
Polisi Amankan 10 Remaja di Asahan, Diduga Terkait Potensi Tawuran
Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut
Polisi Lacak Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Perusahaan Sawit Bengkalis
Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat
Video Viral Soal Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Bergerak Lakukan Penelusuran
Kapolres Langkat Santuni Anak Yatim, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:55 WIB

Waka Polres Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Binjai

Kamis, 17 September 2026 - 15:48 WIB

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 15:44 WIB

Polisi Amankan 10 Remaja di Asahan, Diduga Terkait Potensi Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 15:40 WIB

Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut

Kamis, 17 September 2026 - 13:11 WIB

Polisi Lacak Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Perusahaan Sawit Bengkalis

Berita Terbaru